Ditetapkan Tersangka Pj.Walikota Tanjungpinang Akan Ajukan Surat Pengunduran Diri

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Sos (Foto: Roland/Presmedia.id)
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Sos (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Penjabat (Pj) walikota Tanjungpinang Hasan Sos, akan mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri.

“Secara terhormat saya harus membuat surat pengunduran diri secara pribadi,” kata Hasan pada wartawan yang wawancarainya di Rumah Dinas Senggarang, Jumat (19/4/2024).

Selain itu, Ia juga akan memberitahu hal itu Kemendagri. Soalnya, kata Hasan, Mendagri juga ingin mengetahui kronologis permasalahanya.

“Kemendagri juga mau dengar, bukan serta merta langsung ini. Mereka harus tahu kronologinya. Bisa saja dipanggil ke Jakarta dulu,” katanya.

Mengenai permasalahan kasus dan penetapannya sebagai tersangka juga sudah dilaporkan ke staf khusus Menteri dalam Negeri. Demikian juga Gubernur Kepri, dikatakan, juga telah mengetahui Ia ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait dengan proses hukum yang dilakukan Polres Bintan, Hasan yang sebelumnya adalah mantan pejabat di kabupaten Bintan ini, mengaku, telah mengikuti proses di Polres Bintan mulai dari dimintai keterangan tahun 2022 lalu dan  bahkan belum lama ini.

“Namanya Camat, kita memang berurusan dengan administrasi pertanahan,” katanya.

Namun saat ditanya mengenai upaya hukum yang dilakukan, Hasan mengatakan, akan melihat terlebih dahulu.

“Soalnya baru jam berapa ditetapkan Polres Bintan. Nanti kita akan konsultasikan dulu, serta melakukan beberapa hal,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur. Ke tiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hs, Mantan Lurah Sei Lekop inisial Rd dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial Bd.

Penetapan tiga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah ini, disampaikan Kapolres Bintan AKBP.Riki Iswoyo Jumat (19/4/2024).

“Ke tiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hs, Mantan Lurah Sri Lekop inisial Rd dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial Bd,” ujarnya pada wartawan di Bintan.

Penetapan tersangka ini lanjutnya, dilakukan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Bintan yang sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi, gelar perkara di Polda Kepri serta penetapan tersangka.

“Dari gelar perkara di Polda Kepri beberapa waktu lalu, kemudian mulai hari ini telah diumumkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah diatas lahan PT.Expasindo Raya,” ujarnya.

Untuk tersangka inisial H lanjutnya, adalah ASN yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang. Hs adalah mantan Camat Bintan Timur yang mengeluarkan surat tanah.

Berikutnya, tersangka Rd juga adalah ASN yang saat ini menjabat sebagai Kabid di Dishub Bintan. Yang bersangkutan ini adalah mantan Lurah Lurah Sei Lekop dan tersangka inisial B adalah tenaga honorer yang dulunya menjabat sebagai Juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur