
PRESMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengamankan 13 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam pendirian perusahaan fiktif dalam kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau.
Pendirian perusahaan fiktif dengan modus sebagai investor Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau ini, dilakukan sejumlah WNA ini, dengan modus penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam menyatakan, selain 13 WNA yang telah diamankan, pihaknya masih memburu 13 WNA lainnya yang diduga masih berada di Indonesia.
“Ke-13 WNA lainnya ini, sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian,” ujar Saffar dalam keterangan resmi usai melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 pada Kamis (13/3/2025).
Dari jumlah tersebut lanjutnya, sembilan orang diketahui berada di luar negeri dan akan segera dilakukan pembatalan izin tinggal keimigrasian.
Pemeriksaan Perusahaan PMA Fiktif di Batam
Menurut Saffar, penindakan terhadap para WNA ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 12 perusahaan PMA yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Batam.
“Pemeriksaan dilakukan dalam Operasi Wira Waspada pada 11–12 Maret 2025 guna menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang dijamin oleh perusahaan PMA yang diduga tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Operasi ini dilaksanakan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
“Tim melakukan berbagai metode pengawasan, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hasil Operasi Wira Waspada 2025
Dari hasil operasi yang dilakukan di kawasan industri Batam, delapan WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian:
Seorang warga negara Austria berinisial DB, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Direktur PT All About City. DB diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.
Tiga warga negara China, yaitu JM, CC, dan CK, diamankan saat bekerja di PT Chuang Sheng Metal di Batam. JM dan CC memiliki ITAS investor yang diduga disalahgunakan untuk bekerja sebagai buruh kasar.
CK hanya memiliki izin tinggal kunjungan, namun diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut.
Empat warga negara China, yakni ZH, MN, LH, dan LZ, ditemukan bekerja di PT Sun Gold Solar Batam dengan hanya memiliki izin tinggal kunjungan, sehingga diduga menyalahgunakan izin mereka.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam juga menangani kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara Bangladesh berinisial FR, SK, dan SM.
Ketiganya masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, sehingga diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pemalsuan Izin Tinggal oleh WNA India
Selain itu, seorang warga negara India berinisial MT diamankan atas dugaan pemalsuan izin tinggal terbatas. MT ditangkap saat petugas melakukan pengawasan di kawasan Sagulung, Batam.
MT diduga melanggar Pasal 121 huruf b Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan akan menindak tegas para pelanggar hukum.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar