
PRESMEDIA.ID,Tanjugpinang-Majelis hakim PN Tanjungpinang menolak permohonan gugatan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) atas penghentian penyidikan kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, di PN Tanjungpinang,Senin,(14/10/2019).
Dalam putusanya, Hakim tunggal Guntur Kurniawan SH menyatakan, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, karena Error in Personal karena KPK dan BPK, serta BPKP menurut hakim bukan merupakan pihak penyidik.
“Karena permohonan yang dimohonkan Error in Personal, maka permohonan ditolak. Mengabulkan eksespsi tergugat II KPK,” ujar Hakim Guntur Kurniawan.
Atas penolakan itu, MAKI menyatakan, akan kembali mengajukan gugatanya ke Pengadilan Jakarta selatan, dengan pihak termohon Kejaksaan.
�Jika kata hakim Error in personal, karena terlalu banyak pihak yang kita mohonkan, keputusannya kita terima. Dan kami akan kembali mengajukan gugatan praperadilan penghentian penyidikan Kasus Korupsi Natuna ini ke Pengadilan Jakarta selatan, dengan termohon satu Institusi,”ujarnya.
“Nanti institusi kejaksaan tinggi (Kejati) yang akan saya gugat. Dan hari ini saya juga sudah membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Kepri, atas dugaan nilai kerugian total lost korupsi Tunjangan perunhan DPRD Natuna 2011-2015,”ujarnya usai persidangan.
Hal itu lanjutnya, perlu dilaporkan mengingat Hasil Audit BPKP dalam korupsi tersebut, sebenarnya sudah ada rumah dinas DPRD Natuna, Tetapi DPRD dan Pemerintah Natuna masih mengalokasikan anggaran untuk Rumah dinas.
Penulis: Dani