
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Nazri Amri, terdakwa asusila sesama jenis (Homoseks) dengan korban berinisial Ar divonis 20 bulan penjara. Dan setelah divonis, Majelis hakim juga menyarankan terdakwa, untuk tidak mengulangi perbuatannya dan setelah bebas agar segera menikah.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri didampingi oleh Majelis Hakim anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(10/9/2019).
Dalam putusannya, Acep menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, sebagaimana melanggar dakwaan tunggal, pasal 290 Ayat (1) KUHP.
“Atas perbuatanya, terdakwa dihukum dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara,”ujar Acep.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya langsung menerima vonis tersebut.
Sebelumnya, Terdakwa Nazri Amri didakwa JPU, Dicky Sahputra melakukan asusila terhadap rekanya korban Ar di Kampung Ceruk Ijuk Jl. Tembeling Kelurahan Tuapaya Asri Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan.
Kejadian berawal pada saat terdakwa bersama korban dan paman terdakwa bercerita diruangan tamu rumahnya. Setelah usai bercerita kemudian paman terdakwa tidur ke kamarnya.
Kemudian korban dan terdakwa masih berada di tempat semula sambil bermain handphone. Namun sesaat kemudian terdakwa mematikan lampu dan tidak berapa lama korban tertidur. Saat itu korban melakukan tindakan asusila kepada korban dengan cara menghisap kemaluan korban.
Sehingga korban terbangun melihat pakaian dan bajunya sudah terbuka setengah dan sarung yang digunakan korban sudah terbuka. (Presmed6)