DKPP Sidang Ketua dan Anggota KPU Lingga Terikat Hubungan Keluarga Dengan Bacaleg  

Ketua dan Anggota KPU Lingga sebagai Teradu disidang DKPP di Tanjungpinang Terkiat hubungan keluarga dengan Bacaleg
Ketua dan Anggota KPU Lingga sebagai Teradu disidang DKPP di Tanjungpinang Terkiat hubungan keluarga dengan Bacaleg (Foto:Dok-dkpp-ri).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang Majelis DKPP terhadap KPU Lingga ini dipimpin Anggota DKPP J.Kristiadi didampingi tiga Anggota Majelis yaitu Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP) serta tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau, Rina Dwi Lestari (Unsur Masyarakat), Mariyamah (Unsur Bawaslu) dan Jernih Millyati Siregar (Unsur KPU).

Sidang pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Rabu (18/10/2023) sebagaimana dirilis dkpp.go.id.

Pemeriksaan ini dilakukan atas aduan perkara Nomor 113-PKE-DKPP/IX/2023 dengan pengadu  Eri Setriawan, dengan dalil aduan tidak mengumumkan secara terbuka pencalonan istri dan mertua dari Septiadi Syarza (Teradu II) sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu Tahun 2024.

Anggota Bawalsu Lingga yang diperiksa dalam hal ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga, masing-masing Ardhi Auliya, Septiadi Syarza, Tiara Wulandari, Refli Bawengan dan Dian Fanama, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Kelima teradu, diadukan oleh Eri Setriawan dengan dalil tidak mengumumkan secara terbuka pencalonan istri dan mertua dari Septiadi Syarza (Teradu II) sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu Tahun 2024.

“Seharusnya para Teradu setidaknya mengumumkan hal tersebut dalam rapat dan menjelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan situasi konflik kepentingan,” kata Eri.

Namun atas dalil pengadu tersebut, Teradu II Septiadi Syarza membantahnya. Ia mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan bahwa istri dan mertuanya berkontestasi dalam Pemilu 2024 sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

“Saya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2023 lalu. Itu merupakan rapat pleno pertama kami setelah dilantik pada 28 Juni 2023,” terang Septiadi.

Septiadi menambahkan, dirinya bahkan telah menyampaikan hal tersebut dalam wawancara dengan media online lokal di Kabupaten Lingga.

“Saya sampaikan berdasar Peraturan DKPP kita harus menyampaikan dalam rapat pleno jika ada keluarga yang mencalonkan diri,” ujarnya.

Dalam sidang ini, juga terungkap bahwa istri dan mertua dari Septiadi menjadi bacaleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Lingga untuk Pemilu 2024.

Keterangan tersebut pun diamini oleh Ketua KPU Kabupaten Lingga Ardhi Auliya (Teradu I).

Menurut Ardhi, ia dan semua Teradu juga telah menyampaikan istri dan mertua Teradu II yang menjadi bacaleg dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lingga.

“Pada 7 Agustus 2023 Teradu II, juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada Bawaslu dan sejumlah partai politik yang hadir dalam kegiatan itu,” terang Ardhi.

Penulis:Presmedia/DKPP
Editor  :Redaksi