DKPP Terima 233 Pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024

Ketua DKPP Heddy Lugito, DKPP Terima 233 Pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024. (Foto: dkpp.go.id)
Ketua DKPP Heddy Lugito, DKPP Terima 233 Pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024. (Foto: dkpp.go.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebanyak 233 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sejak Januari hingga 7 Mei 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, dari 233 pengaduan yang diterima sepanjang 2024, sekitar 90 aduan telah berproses.

“Selama empat bulan terakhir ini, ada 233 pengaduan dan 90 persen diantara telah berproses,” kata Heddy melalui keterangan resmi Rabu (8/5/2024).

Dari 233 pengaduan itu lanjutnya, instansi yang banyak diadukan adalah KPU Kabupaten/Kota dengan 99 pengaduan.

Kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sebanyak 66 pengaduan, PPK dan PPD sebanyak 13 pengaduan, KPU Provinsi 12 pengaduan, Bawaslu Provinsi 13 pengaduan, KPU RI 9 pengaduan dan Bawaslu RI 7 pengaduan.

Dari jumlah itu, kemudian, 13 perkara telah diputus dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan.

“Ke 13 perkara yang telah diputus ini melibatkan 67 penyelenggara Pemilu sebagai teradu dan sebanyak 54 teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP,” ujarnya.

Sedangkan yang disanksi teguran atau peringatan tertulis melalui putusan DKPP, diberikan kepada 12 teradu dan sanksi pemberhentian sementara diberikan pada 1 orang teradu.

Dari keseluruhan pengaduan kata Heddy Lugito, prinsip yang paling banyak dilanggar teradu atau penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU-red) sepanjang Pemilu 2024 adalah mengenai profesional oleh 43 teradu, kepastian hukum 11 teradu hingga jujur 3 teradu.

Adapun lima provinsi dengan pengaduan terbanyak, adalah Sumatra Utara dengan 21 pengaduan, Jawa Barat 17 pengaduan, Papua Pegunungan 15 pengaduan, Papua Tengah 14 pengaduan dan Sumatera Selatan 12 pengaduan.

Selain itu, kata Heddy, perkara tahun 2023 yang diputus di 2024 mencapai 20 perkara yang melibatkan 94 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Lalu, sebanyak 54 teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melanggar KEPP.

“Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 49 teradu, sanksi pemberhentian sementara untuk 2 terpadu dan sanksi pemberhentian tetap pada 3 teradu,” pungkasnya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar