Doddy Saputra Ikut Selewengkan Pajak BPHTB di BP2RD, Tapi Jaksa Tidak Memproses

Sidang lanjutan Korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang dengan Terdakwa Yudi Rahmadani
Sidang lanjutan Korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang dengan Terdakwa Yudi Rahmadani (Foto:Roland/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang mengatakan, kesalahan prosedur yang mengakibatkan korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang, selain dilakukan Yudi Ramdhan juga dilakukan ASN BP2RD Tanjungpinang Doddy Saputra.

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Doddy Saputra, dikatakan inspektorat, jug secara nyata ikut menyelewengkan pajak BPHTB Tanjungpinang berdasarkan penyelewengan prosedur yang mengakibatkan Rp.80 juta dana BPHTB tidak disetor ke Kas Daerah.

Hal itu dikatakan saksi Marsos, Auditor di Inspektorat kota Tanjungpinang saat memberi keterangan hasil audit mereka terhadap kasus penyelewengan pajak BPHTB, pada sidang lanjutan terdakwa Yudi Ramdahan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (25/5/2021).

“Selain terdakwa Yudi, kami juga memeriksa Dody Syahputra. Hasil pemeriksaanya sama, ikut menyelewengkan pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang sebesar Rp.80 juta lebih,” ujarnya saat ditanya Iwan Kesuma kuasa Hukum terdakwa Yudi.

Namun dalam penyelidikan dan penyidikan kasus Korupsi itu, Marsos mengaku, penyidik kejaksaan negeri Tanjungpinang hanya meminta hasil pemeriksaan terdakwa Yudi dan tidak meminta hasil pemeriksaan Doddy Saputra.

Jaksa (Kejari Tanjungpinang) hanya meminta resume hasil pemeriksaan Yudi, tetapi kalau Doddy Saputra tidak diminta oleh Jaksa,” kata Marsos lagi.

Marsos menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Dody, ditemukan terjadinya penyelewengan dan memalsukan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dengan kerugian senilai Rp 80 juta lebih.

Ketika ditanya, BPHTB  tahun berapa yang diselewengkan Dodi, Morsos menjawab tidak ingat tahun berapa. Namun demikian, Marsos juga mengatakan, hasil audit yang dilakukan Inspektorat itu merupakan pemeriksaan internal di BP2RD dan hasil audit, tidak diminta, karena pemeriksaan inspektorat bukan audit.

Sedangkan mengenai nilai kerugian pajak BPHTB dari perbuatan terdakwa Yudi, Marsos menyatakan saat diperiksa, total jumlah pajak BPHTB yang tidak disetor mencapai Rp.1,7 Miliar, tetapi terdakwa Yudi mengaku hanya Rp1,3 miliar.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa Yudi Ramadhani dalam menyelewengkan pajak di BP2RD Tanjungpinang adalah dengan bekerjasama dengan Yudo Asmoro, staf Notaris Sudi SH.

Adapun peran terdakwa adalah dengan melakukan penginputan data dan administrasi Wajib Pajak BPHTB serta menerima pembayaran-pembayaran dana BPHTB dari wajib pajak yang dititipkan melalui notaris Sudi.

Penginputan dan pemungutan Pajak BPHTB di BP2RD, dilakukan terdakwa sejak sejak 2018 sampai 2019. Kendati tidak seluruhnya dan hanya dari beberapa notaris. Dari sejumlah dana tersebut, diduga tidak disetorkan terdakwa ke Kas daerah sebagai perolehan PAD kota Tanjungpinang yang mengakibatkan kerugian negara C/q Pemerintah kota Tanjungpinang Rp.3 Miliar.

Penulis:Roland
Editor :RedaksiÂ