Hakim Kesampingkan Fakta Sidang Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi Pajak BPHTB BP2RD Tanjungpinang

Sidang Putusan Terdakwa Korupsi BPHTB Tanjungpinang, Yudi Ramdahani dilaksanakan secara Online dan dihadiri Kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut umum di PN Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungpinang, tidak mempertimbangkan keterlibatan sejumlah pihak lain sesuai fakta persidangan, dalam kasus korupsi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) Kota Tanjungpinang di dalam putusan Terdakwa Yudi Ramdani.

Penasehat Hukum Terdakwa Yudi Ramdani, Iwan Kesuma Putra SH mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam putusanya terhadap Yudi Ramdani mengesampingkan fakta hukum dipersidangan atas adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang itu.

“Fakta hukum atas keterangan sejumlah saksi yang menyebut keterlibatan sejumlah pihak dalam Korupsi Pajak BPHTB ini ini dipersidangan  serta atas bukti-bukti yang kami ajukan, sama sekali tidak dipertimbangkan Majelis Hakim,” kata Iwan pada wartawan di PN Tanjungpinang, Rabu (18/8/2021).

Selain itu lanjut Iwan, dalam putusan majelis Hakim terhadap kliennya, tidak satupun fakta-fakta yang diajukan di Persidangan atas peran dan keterlibatan pihak lain dalam korupsi yang disangkakan kepada kliennya itu yang menjadi bahan pertimbangan dalam putusan.

“Dari sejumlah fakta hukum mengenai keterangan saksi dan bukti yang kami ajukan atas keterlibat pihak lain di persidangan tidak satupun yang dipertimbangan Majelis Hakim. Hingga bisa dikatakan ini lah kasus korupsi yang paling “Jitu” yang hanya dilakukan satu orang tersangka,” ujarnya.

Sebagaimana didalam persidangan, Lanujut Iwan, terdakwa secara nyata mengaku tidak ada memalsukan bukti lunas BPHTB dari Bank BTN. Padahal di pihak lain berdasarkan bukti-bukti nyata yang diajukan termasuk keterangan saksi, ada pihak lain yang memalsukan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) itu termasuk stempel basah dan tanda tangan palsu dalam kasus ini.

“Selain itu, berdasarkan pemeriksaan saksi dari inspektorat, seorang ASN Pemko Tanjungpinang Dodi Syahputra juga terlibat dalam kasus korupsi ini demikian juga staf pegawai Notaris Sudi SH bernama Yudo Asmoro juga disebutkan ada keterlibatan,” tegasnya.

Mengenai putusan Hakim terhadap kliennya, Iwan menyatakan untuk proses selanjutnya saat ini pihaknya masih pikir-pikir dan akan melakukan musyawarah kepada keluarga dan terdakwa mengenai upaya hukum yang akan ditempuh.

Sebagaimana sidang terdakwa Yudi Ramdani sebelumnya, Saksi fakta Auditor Inspektorat kota Tanjungpinang Marsos menyatakan, terdakwa Yudi Ramdani bekerjasama dengan Yudo Asmoro, staf Notaris Sudi SH dalam korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang. Hal itu dikatakan Marsos dalam kesaksiannya di sidang lanjutan korupsi BPHTB di PN Tanjungpinang, Selasa (25/5/2021) lalu.

Marsos saat itu juga mengatakan, dugaan kebocoran dana pajak BPHTB kota Tanjungpinang itu, awalnya diketahui oleh Kepala Dinas BP2RD Riani. Atas temuan itu, selanjutnya dilaporkan ke Walikota Tanjungpinang.

“Kemudian Walikota memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa terdakwa terkait pemalsuan dokumen pajak di BP2RD tahun 2019 pada Yayasan Raja Ali Haji sekitar Rp 100 jutaan lebih, Saat saya sebagai ketua tim pemeriksaan terdakwa,” kata Marsos.

Selanjutnya, kata Marsos, tim melakukan pemanggilan kepada terdakwa untuk dimintai keterangan. Dari keterangan terdakwa, dia bekerja untuk mengakses sistem informasi di BP2RD saat menjabat sebagai Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang

“Dari hasil pemeriksaan Tim Inspektorat, Terdakwa mengakui bekerja sama dengan staf Notaris Sudi SH, beranam Yudi Asmoro untuk melakukan pengurusan dokumen,” ungkap Marsos.

Ia menyampaikan pada waktu itu terdakwa mengakses sistem dan mencetak surat setoran pajak daerah di kantor BP2RD yang ditandatangani oleh pejabat BP2RD dan surat itu juga tidak sah.

“Yudo Asmoro yang mencari klien, yaitu Yayasan Raja Ali Haji untuk mengurus nilai pajak BPHTB yang seharusnya disetorkan ternyata tidak disetorkan,” ungkapnya lagi.

Marsos menambahkan sesuai dengan pesanan Yudo, terdakwa juga membuatkan surat setoran pajak yang diduga dipalsukan dan dengan kwitansi penyetoran itu seolah-olah wajib pajak sudah membayar, tetapi kenyataanya dana yang diberikan tidak disetor ke Kas Daerah.

“Pembuatan surat setoran pajak daerah yang seharusnya di BP2RD, tetapi ini dilakukan Terdakwa sendiri. Itu terlihat dari isi bukti setoran pajak yang isinya telah melunasi BPHTB yang seharusnya di Bank,” ujarnya.

Namun demikian, Marsos menyatakan, atas temuan itu Inspektorat hanya mengaudit dan memeriksa kedisiplinan aparat dalam menjalankan SOP, atas pelanggaran yang dilakukan dan bukan mengaudit nilai kerugian.

“Saat audit dan pemeriksaan di Inspektorat, proses hukum Terdakwa Yudi juga sudah diproses hukum di Kejaksaan sehingga tidak bisa dilakukan investigasi,” jelasnya.

Selain dilakukan terdakwa Yudi dan Yudo, Inspektorat juga menemukan kesalahan prosedur yang mengakibatkan korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang yang dilakukan ASN BP2RD Tanjungpinang bernama Doddy Saputra.

Doddy Saputra dikatakan inspektorat, juga secara nyata ikut menyelewengkan pajak BPHTB Tanjungpinang yang mengakibatkan Rp.80 juta dana BPHTB tidak disetor ke rekening penampung pajak BP2RD Tanjungpinang.

Hal itu berdasarkan pemeriksa Inspektorat terhadap Dody Syahputra, Dan penyelewengan itu, juga diakui dengan besaran dana yang diselewengkan Rp80 juta pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang menghukum terdakwa Yudi Ramdani selama 8 tahun Penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan atas tindak pidana Korupsi Pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.

Selain itu terdakwa juga dihukum untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3.033.992.375. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi