DPR Batal Revisi UU Pilkada, Syarat Pencalonan Kepala Daerah Ikuti Putusan MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin. (Foto: kpu.go.id)
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin. (Foto: kpu.go.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang semula direncanakan pada Rapat Paripurna, Kamis (22/8/2024).

Keputusan ini diambil setelah mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Dengan pembatalan ini, pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dua putusan MK yang menjadi acuan adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan pembatalan Paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ini. Ia mengatakan, Paripurna pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan 22 Agustus 2024, batal dilaksanakan.

“Oleh karena itu, pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK,” ujar Dasco kepada media, Kamis (22/8/2024).

Pembatalan ini kata dia, terjadi setelah rapat Paripurna DPR pada pagi harinya diskors karena tidak mencapai kuorum.

Dari total 575 anggota DPR, hanya 176 yang hadir, terdiri dari 89 anggota hadir fisik dan 87 izin tidak hadir langsung, sehingga tidak memenuhi syarat 50 persen plus 1.

KPU Pastikan Putusan MK Jadi Pedoman Pilkada 2024

Ditempat terpisah, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan, KPU akan mengikuti putusan MK dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024.

“Kami akan berpedoman pada Keputusan MK sampai penetapan Paslon,” tegasnya.

Afif menambahkan, keputusan MK akan diadopsi dalam Peraturan KPU (PKPU) baru, yang mencakup syarat usia, ambang batas, dan aturan kampanye di perguruan tinggi.

“Pada pendaftaran calon kepala daerah 27–29 Agustus, aturan-aturan atau PKPU akan mengakomodasi putusan MK,” lanjutnya.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menghapus syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.

Sementara, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon.

MK juga memperbolehkan kampanye di kampus dengan syarat izin dan tanpa atribut kampanye, sesuai Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024. KPU berjanji akan menindaklanjuti putusan ini melalui konsultasi dengan DPR.

Komentar