PRESMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan, praktik illegal fishing oleh kapal asing di perairan Laut Natuna Utara, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan, tindakan pencurian ikan oleh nelayan asing tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi dan kelautan nasional, tetapi juga mencederai kedaulatan wilayah laut Indonesia.
“Ini bukan sekadar pencurian ikan, ini adalah pelanggaran nyata terhadap kedaulatan negara. Kedaulatan NKRI harus dijaga dan tidak bisa dikompromikan,” tegas Puan dalam keterangannya, menanggapi penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Laut Natuna, baru-baru ini.
Illegal Fishing Merusak Lingkungan dan Ekosistem Laut Indonesia
Puan juga menyoroti penggunaan alat tangkap pukat harimau (trawl) oleh kapal asing, yang telah lama dilarang karena terbukti merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan nasional.
“Penggunaan pukat harimau ini bukan hanya bentuk kejahatan ekonomi, tetapi juga kejahatan ekologis. Terumbu karang rusak, habitat ikan hancur, dan regenerasi ekosistem laut terganggu,” ujarnya.
Ia mendesak agar KKP dan TNI AL bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap kapal-kapal asing yang melanggar hukum laut Indonesia, sekaligus meminta peningkatan perlindungan dan dukungan nyata bagi nelayan lokal, khususnya di wilayah strategis seperti Natuna.
“Nelayan kita telah berjuang menghadapi keterbatasan fasilitas, cuaca ekstrem, hingga minimnya subsidi bahan bakar. Kini mereka juga harus menghadapi eksploitasi laut oleh pihak asing. Negara harus hadir untuk mereka,” lanjut Puan.
Penangkapan Kapal Vietnam di Laut Natuna
Sebelumnya, pada 14 April 2025, dua kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil diamankan oleh tim gabungan KKP dan Bakamla di sekitar perairan Laut Natuna Utara. Kedua kapal tersebut, dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT), kedapatan menggunakan alat tangkap trawl (pukat harimau) yang dilarang keras dalam peraturan perikanan Indonesia.
Dari penggerebekan tersebut, diamankan pula muatan sekitar 4.500 kilogram ikan campuran dan 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
Pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut dan menindak tegas segala bentuk aktivitas illegal fishing yang merugikan ekonomi nasional serta mengancam keberlanjutan lingkungan laut.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar