DPRD dan Pemprov Kepri Sepakati Pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Alat Berat dan MBLB Pasir Kuarsa

Rapat Paripurna ke-03 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 tentang pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi derah Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (04/09/2023).
Rapat Paripurna ke-03 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 tentang pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi derah Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (04/09/2023).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah dan DPRD provinsi Kepri menyepakati pengesahan Raperda menjadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan dua tambahan objek PAD pajak Alat berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) seperti pasir dan kerikil, serta pasir kuarsa.

Persetujuan Perda Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam rapat Paripurna ke-03 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (04/09/2023) lalu.

Paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ini, dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina serta masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau dan Instansi Vertikal, beragendakan mendengar jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, dalam rapat Paripurna tanggal 31 Agustus 2023, seluruh fraksi telah menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan sikap yang sama, seluruh fraksi menyampaikan dukungan terhadap pembentukan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” kata Jumaga.

Selanjutnya, bagaimana mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD mempersilahkan pemerintah menyampaikan Penjelasan menjawab hal-hal yang menjadi tanggapan, sorotan dan catatan Fraksi-Fraksi sebagaimana yang disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Atas hal itu, Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina mewakili pemerintah saat itu menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi DPRD terhadap pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.

Marlin mengatakan, menanggapi pernyataan dari Fraksi PDI-Perjuangan, Pemerintah sependapat, bahwa keberadaan Perda ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Namun juga sebagai triger yang akan menjadi lokomotif dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor pajak dan Retribusi Daerah” Jelas Marlin Agustina.

Menanggapi pernyataan Fraksi Golkar lanjut Marlin, Pemerintah sependapat, bahwa pemberlakuan UU HKPD merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah.

“Adanya penambahan 2 (dua) jenis pajak yaitu Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak MBLB serta rasionalisasi jenis Retribusi merupakan peluang bagi Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan PAD anjutnya,” kata wakil gubernur ini.

Selanjutnya, menanggapi pertanyaan Fraksi Demokrat, Marlin mengatakan, Pemerintah sependapat, bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dioptimalkan karena memang menjadi salah satu sumber pemasukan potensial daerah.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, akan terus berupaya menggali dan melakukan inovasi dalam mengoptimalkan sumber-sumber PAD khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Marlin juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Fraksi dan anggota DPRD yang telah memberi masukan dalam pembahasan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu dengan harapan, dapat segera disahkan.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi