
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memastikan, tidak akan merumahkan atau mem PHK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun tengah melakukan efisiensi anggaran.
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan, bahwa seluruh kebijakan tetap berlandaskan aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami mengacu pada peraturan pemerintah yang sudah ada. Efisiensi anggaran tidak serta-merta menjadi alasan untuk merumahkan PPPK,” ujar Nyanyang, Senin (6/4/2026).
Pemprov Kepri lanjutnya hingga saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna memastikan keberlangsungan status PPPK tetap terjaga.
Selain itu, proses rekrutmen maupun operasional pegawai dipastikan tetap berjalan normal tanpa adanya pengurangan tenaga kerja.
“Koordinasi dengan BKD terkait PPPK masih terus berjalan,” jelasnya.
Efisiensi Anggaran Tidak Korbankan Hak Pegawai
Nyanyang juga mengatakan langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah atas defisitnya APBD, tidak akan mengorbankan hak para pegawai, khususnya PPPK yang saat ini masih aktif bekerja.
Ia juga menepis isu yang menyebutkan adanya kebijakan merumahkan pegawai sebagai solusi instan penghematan anggaran.
“Fokus utama kami adalah memastikan seluruh program kerja tetap berjalan dan terealisasi dengan baik,” tambahnya.
Pemprov Kepri lanjutnya, berkomitmen untuk terus melindungi kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, dengan tetap mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga semangat kerja pegawai serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur