DPRD Kepri Beri Catatan dan 5 Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyerahkan LKPJ kepala Daerah atas penggunaan APBD 2023 ke pada gubernur kepri Ansar Ahmad.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyerahkan LKPJ kepala Daerah atas penggunaan APBD 2023 ke pada gubernur kepri Ansar Ahmad. (Foto:DPRD Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kepri memberi sejumlah catatan dan 5 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah terhadap penggunaan APBD 2022.

Catatan dan rekomendasi itu, disampaikan pansus DPRD Kepri dalam Laporan akhir pansus, terhadap LKPJ Kepala daerah tahun 2022 pada paripurn DPRD di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Rabu (24/5/2023).

Ketua Pansus DPRD Kepri Asmin Patros, dalam laporan akhirnya mengatakan, LKPJ Kepala daerah atas penggunaan APBD 2022 dinilai sudah baik. Namun demikian, dari pembahasan yang dilakukan Pansus, ditemukan belum optimalnya target dan capaian perolehan pendapatan daerah, Belanja daerah yang kontraktualnya tunda bayar, capaia kinerja perangkat daerah yang belum selaras dan sesuai target perencanaan RPJPD, RPJMD, RENSTRA dan RKPD.

Kemudian, perencanaan pembangunan oleh perangkat daerah yang belum optimal, serta pelaksanaan pengawasan terhadap setiap kegiatan pembangunan yang belum maksimal. Atas hal itu, DPRD Kepri memberi rekomendasi ke Pemerintah agar melakukan evaluasi dan perbaikan pada LKPJ Kepala Daerah tersebut terhadap:

1.Target dan Capaian Perolehan PAD Agar Dimaksimalkaan

DPRD Provinsi Kepri mengatakan, secara umum perolehan pendapatan daerah di APBD 2022 dinyatakan meningkat dan melebihi target dari Rp. 3.644.669.780.605,- yang direncanakan di APBD 2022, terealisasi Rp.3.918.124.968.543,-. Namun, dalam struktur APBD, komposisi penerimaan pendapatan asli daerah dari pendapatan daerah tersebut hanya 42,77 persen.

Sementara, sebesar 57,20 persen merupakan penerimaan dari dana transfer APBN. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah, hanya 0,03 persen.

Atas hal itu DPRD meminta, pemerintah daerah lebih mengoptimalkan PAD, khususnya perolehan pendapatan dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) yang sebelumnya di targetkan Rp.1 miliar, namun terealisasi hanya Rp965.922.523,-.

Demikian juga di sektor retribusi daerah, dari yang ditargetkan sebelumnya Rp.10.461.421.000,- terealisasi hanya Rp.6.856.067.413,-.

“Untuk itu, Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau khususnya OPD terkait yakni, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Bappeda), bersama OPD penghasil, untuk lebih bersinergi menggali dan mengembangkan potensi pendapatan asli daerah yang dimungkinkan menjadi penerimaan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

2.Realisasi Belanja Daerah Tidak Tunda Bayar

Tahun 2022 belanja daerah provinsi Kepri ditetapkan sebesar Rp. 3.977.271.429.136,- dari jumlah itu, terealisasi sebesar 96,61 persen aatu Rp. 3.842.586.411.976,-, Namun dalam kontraktualnya, ternyata, serapan anggaran itu masih banyak yang masih tunda bayar.

“Dari sisi serapan anggaran memaang dinilai baik, sebagaimana penghargaan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun, kontraktual dari masing-masing kegiatan pemerintah provinsi masih ada yang tunda bayar atau belum dibayar,” katanya.

Atas hal itu, DPRD Kepri merekomendasikan, agar tahun anggaran selanjutnya, pemerintah lebih hati-hati dalam perencanaan pekerjaan, meningkatkan koordinasi, supaya tidak terjadi tunda bayar, serta inspektorat lebih intens melakukan pengawasan guna meminimalisir dan meniadakan permasalahan tunda bayar.

3.Perencanaan Pembangunan Oleh Perangkat Daerah Lebih Dioptimalkan

DPRD dalam laporan pansusnya juga menyoroti kinerja OPD perangkat daerah dalam merencanakan kegiatan pembangunan yang menurut DPRD belum optimal dan memperhatikan kaidah-kaidah perencanaan yang integratif hingga terwujud keselarasan dalam perencanaan daerah mulai dari RPJPD, RPJMD, RENSTRA dan RKPD.

Demikian juga dengan keberadaan pegawai yang belum menganalisa jabatan dan beban kerja serta kebutuhan organisasi berbasiskan kompetensi sehingg perangkat daerah belum optimal melaksanakan program hingg berdampaak pada realisasi dan target.

Atas hal itu DPRD merekomendasi, agar pemerintah daerah melakukan penataan kembali terhadap penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan yang dimiliki. Mengevaluasi alokasi anggaran di masing-masing OPD, sehingga pengalokasian anggaran dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaksanaan dan pengelolaan.

“Perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat supaya mengoptimalkan mutu pelayanan, menciptakan lingkungan pelayanan yang mudah, nyaman, prima dan cepat,” ujarnya.

4.Perangkat Daerah Menyusun Perencanaan Pembangunan

Dalam rekomendasinya, DPRD Kepri juga meminta agar perangkat daerah di provinsi Kepri menyusun perencanaan pembangunan. Sejumlah perencanaan pembangunan itu menyangkut blue print pendidikan, sebagai perencanaan dalam urusan pendidikan di dinas Pendidikan. Perubahan grand design perencanaan pengembangan pariwisata (Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau) di dinas Pariwisata Kepri.

Kemudian grand design pembangunan jalan dan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penyusunan perencanaan kebutuhan ketahanan pangan, untuk menjamin ketersediaan pangan, distribusi dan konsumsi di Provinsi Kepulauan Riau oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan.

“Melakukan konsolidasi efektif antar Perangkat Daerah, dalam rangka penyelarasan perencanaan pembangunan dengan pelaksanaan program/kegiatan oleh Bappeda. Meningkatkan koordinasi dalam rangka sinkronisasi program kegiatan dan capaian target dengan Bappeda dan Organisasi perangkat daerah lainnya oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” ujarnya

5.Pengwasan Tindak Lanjut Rekomendasi  Dilakukan

Atas rekomendasinya, DPRD juga meminta agar dilakukan pengawasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2022, kepada masing-masing OPD, Inspektorat Daerah dan mengkoordinir tindak lanjut rekomendasi dan menyusun aksi tindak lanjut.

“DPRD Provinsi Kepulauan Riau melalui Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang membidanginya melakukan pengawasan terhadap perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD,” pungkasnya.

Atas sejumlah catatan dan rekomendasi DPRD itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan rekomendasi atau catatan DPRD akan diarahkan untuk peningkatan kinerja pembangunan daerah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, akuntabel serta mampu menjawab tuntutan perubahan kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.

“Catatan Rekomendasi DPRD terhadap LKPj TA 2022 ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan rencana pembangunan daerah TA 2023 dan 2024, serta perbaikan bagi penyusunan LKPJ tahun berikutnya” kata Ansar.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Komentar

Jangan Lewatkan