DPRD Kepri Dukung Pembentukan Provinsi Natuna dan Anambas Terpisah dari Kepri

Tangkapan layar Sirat Dukungan dan pemberian Persetujuan DPRD Kepri terhadap pembentukan Provinsi Khusus Natuna-Anambas.
Tangkapan layar Sirat Dukungan dan pemberian Persetujuan DPRD Kepri terhadap pembentukan Provinsi Khusus Natuna-Anambas.

PRESMEDIA.ID – DPRD Kepri memberi dukungan dan persetujuan usulan pembentukan Provinsi Natuna-Anambas terpisah dari Provinsi Kepri.

Dukungan dan persetujuan DPRD yang ditandatangani Surat Ketua DPRD Kepri H.Iman Sutiawan nomor 160/167/DPRD/III/2025 tertanggal 13 Maret 2025 tentang pemberian dukungan dan Persetujuan usulan pembentukan Provinsi Natuna-Anambas ke Menteri dalam negeri.

Dalam suratnya kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta itu, DPRD Kepri menyatakan, Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, yang mengusulkan Pembentukan daerah Otonomi baru yakni Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas, Sebagaimana dokumen kajian akademik serta dukungan persetujuan dari pemerintah kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas (Bupati dan DPRD).

Maka DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyambut baik, mendukung dan menyetujui atas usulan pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas, tersebut untuk dapat diproses pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi serta dapat dilanjutkan pada tahap sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan.

Adapun sejumlah pertimbangan DPRD Kepri dalam memberi dukungan dan persetujuan usulan pembentukan Provinsi Natuna-Anambas terpisah dari Provinsi Kepri itu, didasarkan pada hal, Kabupaten Natuna dan Anambas yang merupakan kabupaten yang wilayahnya 99 persen adalah laut dan terdiri dari banyak Pulau, dan memiliki pulau-pulau terluar pada batas negara atau pulau terluar.

“Wilayah Natuna dan Anambas sebagai wilayah Maritim, memiliki potensi alam laut yang besar, sehingga menjadi aset dan potensi bangsa yang harus dijaga,” katanya.

Selain itu, Kabupaten Natuna dan Anambas yang diusulkan sebagai Provinsi Khusus Kepulauan secara geografis berbatasan langsung dengan lalu lintas laut Internasional yakni, Laut China Selatan dan negara Malaysia.

“Bahwa saat ini, Wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas sebagai wilayah strategis pertahanan nasional mengingat sebagai berbatasan dengan perairan yang luar,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 49 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur Bahwa,” Pembentukan daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional berlaku untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dengan berpedoman pada ketentuan ini, Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas telah memenuhi kriteria yang disebutkan, sebagai wilayah Kelautan dan Kepulauan dan berbatasan dengan negara luar,” kata Iman Sutiawan.

Selain itu, Usulan pembentukan Provinsi Khusus Natuna-Anambas bertujuan untuk mendekatkan rentang Kendali dalam administrasi pemerintah dan pelaksanaan program-program pemerintah untuk pembangunan dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Memberikan dukungan dan persetujuan usulan pembentukan Provinsi Natuna-Anambas terpisah dari Provinsi Kepri ini, lanjut Iman Sutiawan, juga berdasarkan surat hasil pembahasan Komisi I DPRD Kepri nomor:162/11/Kom.1/III/2025 pada 5 Maret 2025 terkait usulan pembentukan provinsi Natuna-Anambas dapat dibentuk atas dasar wilayah kepulauan dan perbatasan sebagaimana diatur pada pasal 49 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.

Surat dukungan dan memberikan persetujuan usulan pembentukan Provinsi Natuna-Anambas terpisah dari Provinsi Kepri oleh DPRD Kepri ini, juga ditembuskan ke Kementerian Perhubungan RI, Gubernur Kepulauan Riau, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepri, Kapolda Kepri, Direktur Utama PT.Pelindo, Ketua Ombudsman Provinsi Kepri serta Kepolisian Resort kota Tanjungpinang.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar