DPRD Kepri Kaget Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang Dilelang 30 Tahun ke Swasta, Warga Pertanyakan Kebijakan Ansar

Pengumuman Tender Lelang Pemilihan Mitra Pengelola Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang selama 30 Tahun
Pengumuman Tender Lelang Pemilihan Mitra Pengelola Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang selama 30 Tahun.  

PRESMEDIA.ID- Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad untuk melelang kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang kepada pihak swasta selama 30 tahun menuai sorotan. Warga dan tokoh masyarakat menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tokoh muda BP3KR, Andre Amsy, mempertanyakan rencana lelang ini. Menurutnya, jika fasilitas umum Gurindam 12 dikelola swasta, masyarakat akan terbebani biaya untuk sekadar masuk atau menikmati ruang publik tersebut.

“Tidak akan ada lagi fasilitas umum gratis bagi warga, anak-anak, atau keluarga untuk bersantai. Semua akan dikenakan biaya,” tegas Andre.

Ia juga mengkritisi kebijakan Pemprov Kepri melalui BPKAD yang terkesan janggal, apalagi di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang sulit.

“Dulu Kepri tidak pernah berutang, sekarang malah mau pinjam Rp500 miliar dari bank. Ditambah lagi fasilitas umum mau dilelang 30 tahun, ini benar-benar aneh,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Momon, mantan anggota DPRD Tanjungpinang. Ia menilai, kebijakan melelang Gurindam 12 menunjukkan lemahnya kepedulian Pemprov Kepri terhadap masyarakat Tanjungpinang.

“Kawasan itu seharusnya dikelola Pemko Tanjungpinang karena secara administratif berada di wilayah kota. Bukan malah disewakan ke swasta,” ujarnya.

Momon juga menegaskan, pembangunan sarana dan prasarana Gurindam 12 menggunakan dana APBD Kepri, yang sumbernya berasal dari pajak masyarakat.

“Pemprov harus menjelaskan status lahan dan bangunan di sana. Apakah aset provinsi atau kota? Jangan tiba-tiba disewakan ke perusahaan yang bahkan bukan berasal dari Tanjungpinang,” tegasnya.

DPRD Kepri Mengaku Tidak Tahu dan Panggil BPKAD Kepri

Parahnya, DPRD Kepri juga mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan lelang selama 30 tahun kawasan Gurindam 12 ini.

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Khazalik, mengaku baru tahu informasi ini dari media. Hal yang sama juga dikatakan anggota DPRD Kepri Rudi Chua.

“Kami tidak pernah diberitahu soal rencana lelang Gurindam 12 selama 30 tahun. Ini baru saya tahu dari pemberitaan media,” ungkap Khazalik pada PRESMEDIA.ID, Sabtu (6/9/2025).

Khazalik menegaskan, setiap pemanfaatan aset daerah seharusnya diketahui DPRD. Namun atas lelang pemanfaatan aset kawasan Gurindam 12 ini, DPRD dan khususnya komisi II, hingga saat ini tidak pernah diberitahu Pemerintah provinsi.

Atas hal itu lanjut Politisi Nasdem ini, Pihaknya berencana segera memanggil BPKAD dan Pemprov Kepri untuk meminta penjelasan.

Sementara itu, anggota DPRD Kepri lainnya, Rudi Chua, juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, rencana lelang pengelolaan aset ini belum pernah dibahas bersama DPRD.

“Rencana join pengelolaan aset Gurindam 12 tidak pernah disampaikan ke DPRD. Kami akan mempertanyakan dasar hukum dan tujuannya nanti,” kata Rudi.

Sebelumnya, sesuai dengan Pengumumann BPKAD Kepri, melalui pengumuman BPKAD Kepri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melakukan lelang pengelolaan Kawasan Gurindam 12 Tepi Laut kota Tanjungpinang dengan lama pengelolaan 30 tahun.

Lelang ini ditawarkan pada perusahaan atau badan usaha yang berminat melalui mekanisme tender langsung oleh pemerintah provinsi Kepri dan tanpa melibatkan Badan Lelang Negara, serta syarat formil dan palfont nilai tender (harga atau sewa perkiraan sementara) lelang.

Proses lelang, diumumkan melalui Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP BMD), berupa tanah dan fasilitas umum di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, identitas aset yang dilelang adalah lahan luas 7.450 meter persegi, terdiri dari 1 blok lahan seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir, kemudian, 4 blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum (fasum).

Fasilitas yang dilelang akan diperuntukkan sebagai area parkir, serta area makan dan minum dengan jangka waktu KSP BMD selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang,” bunyi pengumuman lelang provinsi Kepri.

Peserta yang dapat mengikuti lelang, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta berbadan hukum.

Pendaftaran dan pengambilan dokumen dijadwlakan mulai 28 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati, yang dikonfirmasi terkait rencana lelang pengelolaan kawasan Gurindam 12, hingga saat ini belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi yang dilakukan PRESMEDIA.ID melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga tidak direspons.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi