
PRESMEDIA.ID– Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang melelang pengelolaan kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinan terus menuai sorotan karena akan mengancam kehidupan dan rezeki Pedangang Kaki Lima tepi laut.
Melalui skema pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), saat ini pemerintah tengaj menggelar lelang pengelolaan kawasan Gurindam 12 beserta fasilitasnya selama 30 tahun. Proses lelang ini sudah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan ditutup pada 15 September 2025.
Padahal, selama ini, kawasan ini adalah pusat rekreasi warga, tempat bermain anak-anak, hingga ladang rezeki bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM lokal.
Oligarki dan Hilangnya Rezeki Pedagang Kecil
Lelang pengelolaan Gurindam 12 dikhawatirkan hanya akan melahirkan oligarki ekonomi. Alih-alih menghidupi rakyat kecil, lapak pedagang bisa saja dikuasai oleh pemodal besar dengan sistem kapitalis.
Bagi pedagang kecil dan UMKM, berdagang di kawasan Gurindam 12 bukan soal mengejar kekayaan berlimpah, melainkan sekadar bertahan hidup. Namun, kebijakan ini justru terkesan menyingkirkan mereka demi kepentingan investor.
Ironisnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad justru merealisasikan langkah ini, padahal proyek Gurindam 12 sendiri sejak awal (era Gubernur Nurdin Basirun) sudah menelan anggaran fantastis, yakni lebih dari Rp500 miliar dari APBD Kepri.
Apakah Gurindam 12 untuk Rakyat atau Pemodal?
Publik menilai, kebijakan lelang ini sarat dengan nuansa kapitalisasi ruang publik. Beberapa argumen dikemukan melatarbelakangi kritik tersebut, Untuk diketahui, Gurindam 12 berdiri di atas lahan reklamasi pesisir.
Hal ini berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Pertanyaannya, apakah kajian AMDAL, izin lokasi, hingga izin pengelolaan sudah dilakukan secara transparan?
Ancaman Komersialisasi Ruang Publik
Jalan tepi laut yang seharusnya dapat diakses bebas oleh masyarakat, dikhawatirkan berubah menjadi zona bisnis yang dikendalikan swasta. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Minim Porsi untuk UMKM Lokal
Hingga kini, tidak ada data resmi berapa banyak UMKM lokal yang mendapat tempat di Gurindam 12. Fokus kebijakan justru lebih banyak pada peluang investasi besar dan event seremonial, bukan pemberdayaan masyarakat pesisir.
Transparansi Anggaran dan Manfaat
Terhadap pengunaan dana APBD di kawasan ini, oublik juga berhak tahu, berapa total biaya pembangunan Gurindam 12, siapa kontraktor utama, dan bagaimana mekanisme evaluasi manfaatnya? Tanpa transparansi, wajar jika publik curiga bahwa orientasinya hanya untuk kepentingan elit politik dan pemodal.
Publik Menanti Keberpihakan Gubernur Kepri
Gubernur Kepri sebagai pemegang kendali anggaran daerah wajib menjawab keraguan publik. Pertanyaan yang paling mendasar, Berapa persen ruang usaha akan benar-benar dialokasikan untuk UMKM lokal?, Apakah ada program kompensasi untuk nelayan dan pedagang terdampak? dan Bagaimana mekanisme agar kawasan ini tetap bisa diakses masyarakat luas, bukan hanya investor?
Jika jawaban-jawaban ini tidak jelas, publik wajar menyamakan kebijakan lelang Gurindam 12 dengan tuduhan kapitalisasi ekonomi, sebagaimana yang sempat disematkan ke tokoh nasional Tom Lembong.
Dari “Untuk Rakyat” Menjadi “Untuk Pemodal”?
Gurindam 12 seharusnya menjadi ikon kebanggaan Kepri, bukan sekadar proyek mercusuar. Namun jika kenyataannya hanya memperkaya segelintir elit politik dan investor, maka sejarah akan mencatat Gurindam 12 sebagai simbol kapitalisasi ruang publik di daerah.
Kini publik menunggu, apakah Gubernur Ansar Ahmad akan membuktikan bahwa kebijakan ini benar-benar berpihak pada rakyat kecil, atau justru mengukuhkan dirinya sebagai bagian dari kapitalis di tingkat daerah.
Penulis:Edi Susanto
Editor : Redaksi
*Penulis adalah Penggiat Anti Korupsi, Pemerhati Lingkungan, Ketua Umum CINDAI Kepri
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











