PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kepri tahun 2024 dengan total nilai Rp4,5 triliun.
Pengesahan APBD-P 2024 ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jumaga Nadeak dan dihadiri oleh anggota DPRD, Gubernur Kepri, serta Kepala OPD dan tamu undangan lainnya, di ruang rapat utama Balai Irung Khalid, kantor DPRD Kepri di Dompak, pada Selasa (14/8/2024).
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, Raden Jahyato, dalam laporannya menyatakan, perubahan APBD Kepri 2024 dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Perubahan ini terjadi karena adanya revisi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan belanja yang tidak sesuai dengan asumsi awal dari APBD murni 2024, sehingga diperlukan perubahan postur anggaran.
Dari hasil pembahasan, perubahan APBD-P dilakukan dengan penyesuaian asumsi, proyeksi pendapatan, serta sinkronisasi dengan program pusat.
Ia mengatakan, PAD Kepri yang semula dialokasikan sebesar Rp4,2 triliun, naik menjadi Rp4,4 triliun di APBD-P 2024, atau mengalami peningkatan sebesar Rp213 miliar.
“Kenaikan ini didominasi oleh peningkatan PAD murni dari Rp1,7 triliun menjadi Rp2,3 triliun,” katanya.
Sumber kenaikan PAD ini lanjutnya, antara lain berasal dari sektor pajak yang meningkat sebesar Rp173 miliar dan retribusi yang naik Rp115 miliar. Selain itu, pengelolaan pendapatan daerah yang dipisahkan juga naik sebesar Rp9,7 miliar menjadi Rp36 miliar.
Meskipun terjadi peningkatan di beberapa sektor, PAD lain-lain yang sah mengalami penurunan dari Rp289 miliar menjadi Rp92,3 miliar. Sedangkan pendapatan transfer dari pusat turun sebesar Rp883 miliar, menjadi Rp2,4 triliun.
“Penurunan ini disebabkan oleh penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Rp447 miliar menjadi Rp467 miliar di APBD-P 2024,” ujarnya.
Di sisi belanja, total belanja daerah di APBD-P Kepri 2024 juga mengalami kenaikan sebesar Rp224 miliar, dari Rp4,3 triliun pada APBD murni sebeleumnya menjadi Rp4,5 triliun.
Rincian belanja daerah ini mencakup belanja operasi yang naik menjadi Rp3,3 triliun, belanja modal yang meningkat menjadi Rp378 miliar, serta belanja tak terduga yang turun menjadi Rp4,9 miliar.
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya juga mengalami kenaikan sebesar Rp10,5 miliar, menjadi Rp231 miliar di APBD-P 2024.
Setelah laporan Banggar, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, menanyakan persetujuan dari anggota DPRD untuk mengesahkan Raperda APBD-P 2024 menjadi Perda.
Seluruh anggota DPRD menyatakan setuju, dan Perda APBD-P 2024 Kepri pun resmi disahkan.
Gubernur Ansar Sampaikan Apresiasi
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas pengesahan Perda APBD-P 2024. Ia menyatakan perubahan APBD ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi Kepri.
Ansar juga menegaskan perubahan APBD 2024 dilakukan pada struktur PAD dan belanja anggaran sebagai bentuk mandatory spending dalam memenuhi kegiatan dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dengan disahkannya Perda Perubahan APBD 2024, anggaran untuk fungsi pendidikan meningkat menjadi Rp1,5 triliun atau 25,2 persen dari yang diwajibkan oleh Undang-Undang Pendidikan.
Untuk kesehatan, anggaran mencapai Rp440 miliar atau 10,8 persen, sementara infrastruktur pelayanan publik mendapatkan alokasi sebesar Rp1,1 triliun atau 40 persen.
Selain itu, pemerintah provinsi Kepri juga mengalokasikan anggaran untuk pembayaran utang pembangunan kepada PT. SMI sebesar Rp92,2 miliar.
“Dengan disahkannya Perda Perubahan APBD 2024 ini, kita semua berharap APBD Kepri ini akan segera dilaksanakan untuk pembangunan dan kemajuan provinsi Kepri,” pungkas Ansar.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar