DPRD Kepri Sahkan Perda Perubahan APBD 2022 Kepri Rp. 3.965 T

 

Usai Sidang Paripurna pengesahan Ketua DPRD Kepri Jumaga bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad melakukan penandatangan berita acara pengesahan Perda. (foto:Humas-Kepri)
Usai Sidang Paripurna pengesahan Ketua DPRD Kepri Jumaga bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad melakukan penandatangan berita acara pengesahan Perda. (Foto: Humas-Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mengesahkan Perda Perobahan APBD 2022 Provinsi Kepri sebesar Rp. 3.965 Triliun

Pengesahan Perda Perubahan APBD 2022 Provinsi Kepri ini dilakukan melalui Paripurna DPRD Kepri yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jumaga Nadeak dan Wakil ketua serta anggota DPRD di Gedung DPRD Kepri Jumat (30/9/2022).

Usai Paripurna pengesahan, Ketua DPRD Kepri Jumaga bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad melakukan penandatangan berita acara pengesahan Perda.

Dalam laporan Badan Anggaran yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Thajono, Pendapatan APBD 2022 Kepri yang sebelumnya sebesar Rp. 3,480 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp. 134,93 miliar pada Perubahan APBD 2022, sehingga total pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2022 diproyeksi menjadi Rp. 3,615 triliun.

Selain itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/Tahun 2022 Tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Berjalan Pada Tahun 2022 provinsi Kepri juga memperoleh dana Rp. 18 Miliar.

Dengan perolehan itu maka Dana Instensif Daerah Provinsi Kepri pada 2022 mengalami kenaikan dari perolehan Rp. 18 miliar tahun berjalan, ditambah Rp. 20 Miliar tahun 2022 hingga total Rp. 38 miliar.

Dengan perolehan itu, lanjut Hari Tjahjono, total pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp. 3,633 triliun.

“Jadi Alhamdulillah Provinsi Kepri, Saudara Gubernur, mendapatkan dana insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 140 sebesar 18 miliar, oleh karena itu kita apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Raden Hari Tjahjono.

Adapun belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 3,870 triliun, juga mengalami kenaikan sebesar Rp. 77 Miliar, sehingga total Belanja Daerah pada Perobahan APBD 2022 naik menjadi Rp. 3,947 triliun.

“Namun dengan adanya tambahan pendapatan daerah dari dana insentif daerah belanja daerah juga kembali mengalami kenaikan sebesar Rp. 18 miliar. Sehingga belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar Rp. 3,965 triliun,” ujar Hari Tjahjono.

Namun demikian, DPRD juga mengingatkan, khusus belanja daerah yang bersumber dari tambahan dana insentif daerah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/2022 Anggaranya digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.

Sejumlah kegiatan yang didanai dari Belanja itu antara lain, program perlindungan sosial, seperti bantuan sosial.

Kemudian dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Serta upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

Gubernur Ansar dalam pidato pandangan akhirnya mengatakan, perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan digunakan untuk langkah-langkah strategis meredam inflasi dan menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Kepri.

Sesuai dengan arahan bapak Presiden kemarin, kita harus gunakan sebaik-baiknya untuk menanggulangi inflasi sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” kata Gubernur Ansar.

Dirinya juga mengucapkan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2022 bisa diselesaikan tepat waktu.

Penulis: Presmedia
Editor: Redaksi

Komentar