
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kepri, mengesahakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri Tahun 2022-2024 menjadi Perda pada sidang Paripurna DPRD di di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Kepri, Rabu (21/12/2022).
Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan, didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono serta para Anggota DPRD serta Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, perwakilan Forkopimda Kepri dan para Pimpinan OPD Pemprov Kepri.
Paripurna DPRD Kepri tentang pengesahan Perda RPIP Kepri ini, diawali dengan Laporan Akhir Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selanjutnya, pimpinan sidang DPRD meminta persetujuan seluruh anggota, tentang pengesahan Raperda itu menjadi Perda.
Setelah seluruh anggota DPRD menyatakan setuju, Sekretaris DPRD Kepri selanjutnya membacakan Surat Keputusan DPRD Kepri nomor: 22 tahun 2022 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri Tahun 2022-2024.
Selanjutnya, Pimpinan DPRD Kepri dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad melakukan penandatanganan berita acara Persetujuan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam sambutannya mengatakan, Perda RPIP Kepri tahun 2022-2042 menjadi aturan pelaksana dari amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Hal itu sesuai sebagaimana yang diamanatkan Pasal 10 dan 11 di Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa “Setiap Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi,†ujarnya.
Melalui Perda Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022-2042 ini lanjut Ansar, akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku Industri di Kepri, dalam perencanaan dan pembangunan industri sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan Perindustrian.
Sebelum disahkan, penyusunan Ranperda ini sebelumnya, juga telah melalui proses melalui diskusi dan audiensi dengan seluruh stakeholder, dalam mengakomodir masukan dan saran, sehingga penyusunan Ranperda, diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi yang perubahannya terjadi dengan sangat cepat” papar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar menambahkan, Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran strategis dalam lalu lintas perdagangan dunia, dengan PDRB atas dasar harga konstan dalam 3 tahun terakhir dari tahun 2019 s.d 2021 mencapai rata-rata Rp.179.3 triliun.
Ansar juga menyebut, Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri didominasi sektor industri pengolahan 39,34 persen, sektor konstruksi 18,4 persen dan sektor pertambangan dan penggalian 14,29 persen,
“Dengan PDRB ini, pendapatan per kapita Provinsi Kepulauan Riau terkategori sangat tinggi yaitu rata-rata lebih dari Rp. 86,83 Juta. Tingkat pertumbuhan ekonomi provinsi juga menunjukkan hasil yang positif, secara kumulatif pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan sebesar 3,43% setelah mengalami kontraksi pada tahun 2020,” ujarnya.
Namun demikian sebutnya, jika dibandingkan antara Triwulan IV Tahun 2020 dengan Triwulan yang sama di Tahun 2021, Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 5,27 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional di Triwulan yang sama, dimana hanya tumbuh sebesar 5,02 persen, hal ini disebabkan oleh kategori Industri Pengolahan yang memberikan andil sebesar 2,95 persen.
Sementara pertumbuhan ekonomi provinsi Kepulauan Riau di triwulan III tahun 2022 ini mencapai 6,03%, tertinggi se sumatera dan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,72.
Maka, dengan latar belakang tersebut, sudah sewajarnya pengembangan Industri khususnya di Provinsi Kepulauan Riau mendapat perhatian serius untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta mengawasi yang didukung dengan sebuah Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022-2042″ ungkap Gubernur Ansar.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi