DPRD Kepri Sahkan Perda RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi unsur Pimpinan DPRD Kepri, menyerahkan dokumen Perda RPJMD Kepri ke Gubernur Kepri pada sidang paripurna DPRD Kepri di  Balairung Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa (2/7/2024). 
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi unsur Pimpinan DPRD Kepri, menyerahkan dokumen Perda RPJMD Kepri ke Gubernur Kepri pada sidang paripurna DPRD Kepri di  Balairung Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa (2/7/2024).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepri tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dan pengesahan Perda RPJPD Provinsi Kepri ini dilakukan pada sidang paripurna DPRD Kepri, dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri gubernur Kepri Ansar Ahmad di Balairung Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa (2/7/2024).

Sebelum disahkan, Pansus DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 membacakan laporannya.

Juru Bicara Pansus DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura mengatakan, RPJPD Provinsi Kepri tahun 2025-2045 diharapkan menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2025-2045.

“RPJPD Provinsi Kepri harus mampu menjadi titik tolak dalam pembangunan yang berbasis kemaritiman sehingga dengan begitu besarnya sektor maritim dan kelautan Kepri dapat dikelola dengan maksimal,” ujar Nyanyang.

Salah satunya mengelola sektor perikanan, pengembangan pariwisata maritim, peningkatan infrastruktur kemaritiman antar wilayah atau pulau-pulau sehingga kesenjangan antara wilayah di provinsi Kepri dapat di minimalisir.

“Kami mengharapkan RPJMD Kepri menjadi Provinsi Kepri mampu mengoptimalkan potensi maritim Kepri menjadi salah satu penguat sektor  ekonomi di Provinsi Kepri, ” tegas Nyanyang.

Sehingga kedepannya, lanjut Nyanyang melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini akan mampu menciptakan Provinsi Kepri yang maju dari sumber daya maritim,berdaya saing dan berbudaya.

Selanjutnya, Pansus menyatakan, seluruh fraksi dan DPRD Kepri menyatakan setuju agar Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Atas laporan Pansus DPRD terhadap Perda itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak kembali menanyakan pada angota DPRD yang hadir, “Apakah anggota DPRD menyetujui pengesahan Ranperda RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 menjadi Perda”, dan seluruh anggota DPRD menyatakan, “Setuju”.

Gubernur Provinsi Kepri H.Ansar Ahmad usai pengesahan Perda mengatakan, Perda RPJPD Provinsi Kepri merupakan penjabaran visi misi dan arah kebijakan yang menjadi landasan dalam pembangunan Kepri 20 tahun kedepan.

Penyusunan RPJPD Provinsi Kepri lanjutnya, telah dilakukan sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku sesuai  perundang-undangan yang harus sejalan dengan RPJPN Nasional.

Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu DPRD Kepri khususnya Pansus DPRD yang telah membahas ranperda tentang RPJPD Provinsi Kepri sehingga disahkan menjadi Perda, ” kata Gubernur Ansar.

Tak hanya itu, melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini Ansar juga berharap, akan dapat menjadi acuan bagi pemerintah Provinsi Kepri, calon pemimpin Kepri nantinya guna menjadi dasar pembangunan di Provinsi Kepri yang berkelanjutan. Sehingga, kedepannya menjadikan Provinsi Kepri menjadi Provinsi yang maju dengan mengedepankan basis maritim dan budaya Melayu.

Ansar juga memastikan akan terus menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari pansus DPRD ini guna kesempurnaan Perda RPJPD Provinsi Kepri ini.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar