
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpiang, mengesahkan Perubahan APBD 2023 sebesar Rp.1.002 Triliun.
Pengerjaan Perdana Perubahan APBD 2023 ini, dilakukan DPRD dalam rapat paripurna di DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang, Selasa (26/9/2023).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I, Novaliandri Fathir dan Wakil Ketua II Hendra Jaya serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD dan anggota serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023 itu.
Ia mengatakan, dengan disahkannya Perda Perubahan APBD 2023 kota Tanjungpinang itu, menjadi awal keberlangsungan program pembangunan kota Tanjungpiang.
Dengan pengesahan ini, lanjutnya, penandatanganan persetujuan bersama akan segera dapat dilakukan.
Selanjutnya, diajukan ke Gubenur untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Tanjungpinang.
Hasan juga menyebut, pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD, TAPD, serta OPD, dan stakeholder terkait.
Adapun struktur perubahan APBD 2023 secara garis besar meliputi pendapatan ditargetkan sebesar Rp1.002 triliun dan belanja daerah diproyeksi Rp1.122 triliun, serta pembiayaan daerah sekitar Rp119 miliar.
“Dari pembahasan Perobahan APBD 2023 ini, Pemko Tanjungpinang dan DPRD juga telah melakukan rasionalisasi serta efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja OPD,” ujarnya.
Sedangkan prioritas utama dari Perobahan APBD 2023, dikatakan Hasan, tetap pada pelayanan masyarakat, bidang pendidikan dan kesehatan.
“Untuk urusan pendidikan APBD perubahan tahun anggaran 2023 dialokasikan sebesar 22,53 persen,badan bidang kesehatan 12,35 persen,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah kota Tanjungpinang, juga mengalokasikan 40 persen dana Pemilu sesua dengan Naskah Perjanjian Hibah darah untuk menyukseskan penyelenggara Pemilu serentak di kota Tanjungpinang itu.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi