PRESMEDIA.ID, Lingga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah Daerah untuk dibahas dan di Sahkan DPRD Lingga.
Penyampiaan Tiga Ranperda itu langsung diserahkan Bupati Lingga M.Nizar pada rapat paripurna DPRD Daik Lingga Selasa (29/6/2021).
Bupati Lingga M Nizar menjelaskan, tiga raperda yang disampaikan itu adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Ranperda Laporan Keuangan  dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LKPj) APBD tahun 2020.
Terkait Raperda pengelolaan keuangan daerah, M.Nizar menjelaskan, bahwa Perda Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak berlaku lagi atas perubahan beberapa kali Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelola ke daerah.
“Dengan dicabutnya kedua peraturan itu, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Keuangan Daerah kabupaten Lingga,” ujarnya.
Selain penyampaian Raperda, paripurna tersebut juga disejalankan dengan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Lingga sebagai masukan dan saran dari seluruh fraksi atas menyampaikan sejumlah Ranperda pada Paripurna tersebut.
Penulis:Aulia
Editor :Ogawa
Komentar