DSI Gelar Forum Penyelesaian Sengketa di UMRAH Tanjungpinang

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar Indonesia Dispute Board Forum 2024 atau forum penyelesaian sengketa hukum tanpa melalui pengadilan, di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang Senin (29/7/2024). (Foto: Istimewa/Umrah)
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar Indonesia Dispute Board Forum 2024 atau forum penyelesaian sengketa hukum tanpa melalui pengadilan, di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang Senin (29/7/2024). (Foto: Istimewa/Umrah)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar Indonesia Dispute Board Forum 2024 atau forum penyelesaian sengketa hukum tanpa melalui pengadilan, di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang Senin (29/7/2024).

Rektor UMRAH, Prof. Agung Dhamar Syakti, turut hadir dalam pembukaan acara bersama sejumlah tokoh penting seperti Secretary-General Organisation of Islamic Cooperation Arbitration Center (OIC-AC) Dr. Umar A. Aoseni,

Hadir juga, Singapore International Mediation Centre (SIMC) Antony Lee, Council Member of the Hong Kong Maritime Arbitration Group (HKMAG) Capt Lee Fook Choon, dan Commissioner of BPSK DKI Jakarta Eka Efrianty Putri, SH, CPM, CPArb.

Dalam forum ini, juga menghadirkan narasumber dari dalam dan luar negeri yang telah memiliki sertifikat kompetensi mediator, seperti DR. Mardi Chandra dan Mr.Antony Lee. Selain itu, hadir pula pejabat lintas sektoral dari kepolisian, pengadilan, lurah, dan kepala desa di Provinsi Kepri.

Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, mengatakan, forum ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dan instansi terkait penyelesaian sengketa melalui mediator.

“Selama ini masyarakat beranggapan bahwa sengketa hukum harus diselesaikan melalui pengadilan, padahal ada alternatif melalui mediator yang lebih efisien,” ujar Sabela Gayo.

DSI lanjutnya, merupakan lembaga independen yang menyediakan layanan penyelesaian sengketa dengan mediator yang telah tersertifikasi oleh Mahkamah Agung.

Prof. Sabela Gayo menekankan pentingnya mediasi sebagai protokol pertama dalam penyelesaian sengketa.

DSI memiliki 4.200 mediator, 91 konsiliator, 90 ajudikator, 686 arbiter, dan 125 praktisi dewan sengketa yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

DSI juga menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga mediasi dan arbitrase komersial internasional di Singapura, Hongkong, Beijing, Afrika Selatan, Cyprus, Malaysia, Kamboja, dan Uni Emirat Arab.

Dengan penyelenggaraan forum ini, DSI berharap dapat meningkatkan pemahaman dan penggunaan mediasi sebagai solusi utama dalam penyelesaian sengketa hukum di Indonesia.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi