PRESMEDIA.ID– Dua berkas perkara terdakwa eks pejabat BP Batam, Heri Setyobudi dan Herri Kafianto, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Namun, di tengah pelimpahan tersebut, penyidikan terhadap pejabat BP Batam lain yang turut terlibat dalam penghilangan pungutan PNBP jasa tunda dan pandu kapal dari tahun 2015 hingga 2021 ini, belum dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.
Berkas Perkara Dilimpahkan, Sidang Dimulai 11 Juni
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan berkas dua perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan.
Berkas Herri Kafianto dilimpahkan pada 23 Mei 2025, sementara berkas Heri Setyobudi diterima pada Selasa (3/6/2025).
Majelis hakim untuk menyidangkan berkas perkara tersebut ketua PN Tanjungpinang juga telah menetapkan Majelis Hakim.
Hakim Boy Syailendra ditunjuk sebagai Ketua Majelis, dan hakim anggota Herman Sjafrijadi serta Yusuf Gultom (adhoc) sebagai hakim anggota. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 11 Juni 2025.
Untuk diketahui, terdakwa Heri Setyobudi adalah mantan Kepala Kantor Pelabuhan Laut Batam dan Anggota 3 Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam.
Sedangkan Herri Kafianto adalah mantan ASN Kementerian Perhubungan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam dan Anggota 1 Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam.
Keduanya diduga menghilangkan PNBP jasa pelayanan kepelabuhanan ke perusahaan lain, hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Dugaan Korupsi Turun-Temurun di BP Batam
Kasus korupsi PNBP Pelabuhan BP Batam ini dengan praktik penghilangan kewajiban pembayaran PNBP ini, diduga telah berlangsung secara turun temurun sejak 2015.
Hal itu diawali ketika Kepala Kantor Pelabuhan Laut Batam BP.Batam menyerahkan layanan pemanduan dan penundaan kapal kepada perusahaan, PT Pelayaran Kurnia Samudra, PT Segara Catur Perkasa (Direktur: Syahril) PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana (Direktur: Allan Roy Gemma).
Padahal sebelumnya, layanan ini dilakukan oleh PT Bias Delta Pratama, perusahaan resmi berizin BUP yang menyetor PNBP ke negara.
Pejabat BP Batam yang Diduga Terlibat, Tapi Belum Disidik
Hingga kini, sejumlah pejabat yang ikut menandatangani izin dan memperpanjang kontrak pandu dan tandu Kapal dengan perusahaan mitra BP.Batam ini, belum diproses hukum.
Sejumlah pejabat Kepala Kantor Pelabuhan Laut Batam BP.Batam itu adalah:
-Istiono – Deputi Pengusahaan BP Batam (2015)
-Gajah Rooseno – Kepala Kantor Pelabuhan Laut Batam (2015–2016)
-Julianus The – Kepala Kantor Pelabuhan Batam (Juli–September 2016)
-Bambang Gunawan – Kepala Kantor (September 2016–Juli 2017)
-Nasrul Amri Latif – (Juli 2017–Desember 2018)
-Nelson Idris – Direktur BUP BP Batam (2020–Agustus 2021)
-Dendi Gustinandar – Direktur BUP BP Batam (Agustus–Desember 2021)
Mereka diduga mengetahui dan membiarkan kerjasama dengan perusahaan tidak sah dan menandatangani kontrak Jasa pemanduan dengan menghilangkan kewajiban pembayaran PNBP sejak 205 hingga 2021.
Akibat perbuatan sejumlah pejabat ini, negara mengalami kerugian PNBP dari pelabuhan yang dikelola BP Batam ini Rp6,4 miliar ditambah USD 31.975,84 serta Rp 193 juta.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik sistemik ini menjadi sorotan, dan atas hal itu, publik masih menanti langkah Kejati Kepri dalam mengusut pejabat lain yang terlibat dan proses hukum berjalan secara transparan dan menyentuh semua pihak yang bertanggung jawab.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar