
PRESMEDIA.ID– Dua berkas Perkara Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Batam, hingga kini belum dilimpah penyidik Polda Kepri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri.
Kedua berkas yang belum dilimpahkan Penyidik itu adalah Berkas Perkara tersangka Een Saputro dan Roby Abdi Zailani
Sementara, satu berkas lain atas nama Ahmad Yani alias Ay sudah lebih dulu dikirim ke pengadilan dan saat ini tengah disidangkan di PN Tanjungpinang.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, juga membenarkan, hingga saat ini dua berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Untuk berkas perkara pemalsuan sertifikat tanah atas nama Een Saputro dan Roby belum P-21,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini.
Ia menjelaskan, berkas kedua tersangka ini, sempat dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk (P-19) untuk dilengkapi. Namun hingga kini, masih saja ada kekurangan yang belum dipenuhi penyidik Polda Kepri, termasuk soal dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut bernama Jhoni.
“Petunjuk jaksa mengenai pihak lain yang diduga terlibat juga belum dipenuhi penyidik,” tambah Yusnar.
Kasus Melewati Batas SOP, Jaksa dan Polisi Duduk Bareng
Yusnar mengakui, lamanya proses ini sudah melampaui SOP penanganan perkara sesuai peraturan Jaksa Agung. Atas hal itu, Ia mengatakan, perlu dilakukan koordinasi ulang antara penyidik dan JPU untuk mencari tahu kendalanya.
“Saat ini sedang dalam proses pertimbangan P-21. Kami akan lakukan koordinasi dengan penyidik Polda,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Een Saputro (EN), Roby Abdi Zailani (RB), dan Ahmad Yani (AY). Ketiganya dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan.
Nama “Jhoni” Mendadak Hilang dari BAP
Bagian menariknya, nama Jhoni, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai perekrut korban dan inisiator pengurusan sertifikat, justru lenyap dari berkas perkara penyidik Polda Kepri.
Padahal, informasi yang dihimpun menyebut, Jhoni adalah orang pertama yang meminta bantuan kepada tersangka Ahmad Yani untuk mengurus sejumlah sertifikat HGU dan HGB di Batam.
Dari situ, Ahmad Yani menghubungi Een Saputro untuk membantu proses pengurusan. Setelah ada kesepakatan biaya, Een bersama timnya turun langsung ke Batam untuk melakukan pengukuran dan pemetaan lahan.
Setelah itu, Een meminta bantuan Roby Abdi Zailani di Jakarta untuk membantu mencetak sertifikat palsu tersebut.
Setelah sertifikat “jadi”, Jhoni pun mengabarkan keberhasilan itu ke sejumlah rekan di Batam. Warga yang percaya kemudian ikut menitipkan uang dalam jumlah besar — dari ratusan juta hingga milyaran rupiah untuk mengurus sertifikat tanah mereka.
Namun, setelah kasus ini terbongkar, seluruh sertifikat yang diurus lewat jaringan tersebut ternyata palsu dan tidak terdaftar di ATR/BPN Batam maupun Kanwil ATR/BPN Kepri.
Kini, publik menunggu langkah tegas Polda Kepri bukan hanya soal dua berkas yang belum lengkap, tapi juga soal hilangnya nama Jhoni yang disebut-sebut punya peran penting di awal kasus ini.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi