
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, intensifkan program Jaksa Garda (Jaga) Desa pasca penetapan dua Kepala desa di Bintan dalam kasus korupsi.
Bupati Bintan Roby Kurniawan, mengatakan Program Jaga Desa ini diinisiasi oleh Kejari Bintan dan Pemkab Bintan sangat mendukung sebagai bentuk sinergitas APH dan pemerintah dalam mencegah pelanggaran hukum di setiap desa.
“Dalam satu bulan ini, Kejari Bintan sudah mengungkap 2 kasus desa. Kasus yang diungkap itu kasus lama soal pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perangkat desa. Untuk mencegah hal itu terjadi dengan program tersebut,” ujar Bupati Roby usai melakukan penandatanganan MoU dengan Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Jumat (17/11/2023).
Selain pencegahan, kata Roby, program ini juga memudahkan perangkat desa untuk melakukan konsultasi dan koordinasi secara gratis kepada Kejari Bintan, baik itu dalam rangka penggunaan anggaran maupun terpanggil menjadi saksi dalam kasus.
“Jadi bagi perangkat desa yang ragu dalam penggunaan anggaran ADD maupun DD, serta persoalan lain dapat berkonsultasi dengan jaksa. Tidak perlu takut karena akan diberikan solusi,” ujarnya.
Jika kades ataupun perangkat desa masih ragu dalam menggunakan anggaran dana desa lanjut Roby, segera konsultasikan dengan jaksa. Jangan sampai terjerat hukum di kemudian hari.
Sementara itu Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan, program Jaga Desa yang dilaksanakan merupakan program Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mengawal pemanfaatan dana desa sesuai dengan ketentuan untuk mencegah penyimpangan.
Kejari Bintan lanjutnya, juga akan memberikan pendampingan hukum dalam penggunaan APBDes, PADes, Pembuatan PerDes dan terkait dengan semua kegiatan di desa.
“Maksud dan tujuan program ini, agar desa manfaatkan dana yang ada dengan ketentuan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan,” katanya.
Kepala Kejaksaan ini juga berharap, dalam pengelolaan APBDes perangkat desa juga harus terbuka, mulai dari perencanaan, penggunaan, pelaksanaan sampai dengan output atau manfaat yang dihasilkan.
Karena kata I Wayan, dengan transparan dapat terhindar dari gejolak di masyarakat. Baik itu laporan ke APH dan perbuatan-perbuatan tercela di belakang.
“Bagi pihak desa yang tidak mengerti satupun tidak memahami aturan-aturan akan kita dampingi,” tutupnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi













