Dua Kurir Sabu Antar Provinsi, Divonis 13 dan 17 Tahun Penjara

Foto: Sidang putusan 2 terdakwa Narkotik Secara Online di PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu 19,255 Kg, Asmad Bin Ahmad dan Firmansyah Putra Indonesia, divonis 13 tahun dan 17 tahun penjara, oleh Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan didampingi Hakim Anggota, Novarina Manurung dan Awani Setiyowati, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(24/6/2020).

Dalam putusanya, Guntur menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah membawa, menjual dan menjadi kurir narkoba jenis sabu antar provinsi, sebagai mana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Firman dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara,”kata Guntur.

Terhadap Terdakwa Asmadi Bin Ahmad, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Putusan 17 tahun dan 13 tahun pada dua terdakwa narkoba sabu, Firmansyah dan Ahmadi ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka, yang sebelumhya menuntut terdakwa Firman 20 tahun, dan Asmadi 16 tahun. Hingga atas putusan itu, jasa penyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, penangkapan ke dua terdakwa berawal dari Asmad yang dihubungi Nasri (DPO) untuk menjemput minyak bensin dan barang lainnya ke Pelabuhan Rakyat Mantang. Kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan pompong kayu mesin Jiandong 32 PK untuk menjemput barang tersebut

Setibanya di pelabuhan Mantang, terdakwa bertemu dengan Nasri dan Nasri langsung memberikan 3 jerigen minyak bensin dan 2 jerigen warna biru yang tutupnya berlambang X dan masing-masing didalamnya berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 8 plastik bening pada 23 Desember 2019 lalu.

Selanjutnya sabu-sabu itu diantarkan oleh terdakwa Asmad ke pada terdakwa Firmansyah yang sebelumnya sudah menunggu di Pulau Mantang.

Sesampainya disana terdakwa Firmansyah langsung mengambil sabu-sabu yang ada di dalam 2 jerigen tersebut. Rencananya sabu itu akan di bawa ke Jambi.

Setelah mengambil narkoba, terdakwa Firmansyah langsung pulang ke rumah namun Anggota Sat Narkoba Polres Bintan menunggu tersangka Firmansyah dirumahnya dan akhirnya diamankan beserta barang bukti sabu tersebut, yang terdapat di 2 buah jerigen, sebanyak 18 paket dengan berat 19,225 kg.

Penulis:Roland

Komentar