BPJS-TK-Tanjungpinang

Dua Mucikari Prostitusi Anak di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dan jajasan saat melakukan Pers rilis pengungkap kasus tindak pidana prostitusi anak dibawah umur di Kota Tanjungpinang. (Foto:Roland)
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dan jajasan saat melakukan Pers rilis pengungkap kasus tindak pidana prostitusi anak dibawah umur di Kota Tanjungpinang. (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menangkap seorang perempuan berinisial Ms (18), yang diduga sebagai mucikari prostitusi anak dibawah umur di wisma Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, Senin (20/2/2023).

Selain Mucikari, Polisi juga mengamankan seorang perempuan inisial Lf yang diduga berperan sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, serta seorang laki-laki inisial Mi yang diduga sebagai pemesan wanita, anak dibawah umur yang diperjual belikan Ms.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan pengungkapan kasus prostitusi dengan korban anak dibawah umur ini, berawal dari ajakan Ms kepada korban anak dibawah umur untuk mengamen di sejumlah kedai makan di Tanjungpinang dengan perjanjian hasilnya dibagi dua.

Setelah itu tersangka Ms membawa korban ke Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan dengan menumpang kendaraan orang lain dan melanjutkannya ke Lagoi.

“Sesampainya di Lagoi, korban diminta untuk melayani tamu atau pria hidung belang. Setelah beberapa hari Bintan korban kemudian diajak pulang ke Tanjungpinang dengan menumpang sopir lori,” kata Heribertus saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023).

Di Tanjungpinang, tersangka kembali menjual korban di Wisma Seroja untuk melayani pria hidung belang.

Prostitusi anak dibawah umur ini, selanjutnya dilakukan Ma dengan bantuan Lf sebagai orang yang mencari pelanggan atau pria hidung belang yang akan menggunakan korban atas permintaan Ms.

“Selanjutnya, Mi merupakan (pelanggan) pria hidung belang yang menggunakan korban,” ujar Kapolres.

Atas perbuatanya lanjut Kapolres, ketiganya saat ini ditetapkan sebagai tersangka perdagangan anak dibawah umur.
Ketiga pelaku, dijerat Pasal 68 Jo Pasal 761 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Untuk proses hukum lebih lanjut, ke tiga tersangka juga dilakukan Penahanan di sel Mapolresta Tanjungpinang.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar