
PRESMEDIA.ID– Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram melalui Terminal Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang.
Ribuan kuda laut tersebut rencananya dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Untuk mengelabui petugas, paket itu diberi keterangan berisi makanan ringan.
Temuan ini bermula saat petugas Karantina Kepri bersama Aviation Security (Avsec) melakukan pengawasan barang di Terminal Kargo Bandara RHF. Petugas mencurigai sebuah kardus milik perusahaan jasa pengiriman setelah melewati pemeriksaan mesin sinar-X.
Untuk memastikan isi paket, petugas kemudian membuka kardus tersebut dengan disaksikan petugas Avsec dan perwakilan perusahaan jasa pengiriman.
Namun, alih-alih makanan ringan, petugas justru menemukan ribuan kuda laut dalam kondisi kering.
“Modus yang digunakan adalah mengelabui petugas dengan memberikan keterangan makanan ringan,” kata Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, dalam siaran pers yang diterima Senin (12/10/2026).
Karantina Identifikasi Tiga Jenis Kuda Laut
Setelah menemukan kiriman tersebut, petugas meminta dokumen persyaratan karantina. Namun, perwakilan perusahaan jasa pengiriman tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan.
Karantina Kepri kemudian berkoordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Pekanbaru untuk mengidentifikasi ribuan kuda laut tersebut.
Hasil identifikasi menunjukkan, terdapat 1.728 ekor kuda laut yang terdiri atas tiga jenis, yakni:
-Hippocampus kuda sebanyak 1.263 ekor, dengan ukuran sekitar 13–19 sentimeter.
-Hippocampus spinosissimus sebanyak 452 ekor, dengan ukuran sekitar 11–14 sentimeter.
-Hippocampus comes sebanyak 13 ekor, dengan ukuran sekitar 12–14 sentimeter.
Hasim menjelaskan, lalu lintas kuda laut harus memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan karantina, tetapi juga aturan dari instansi yang berwenang dalam bidang konservasi sumber daya pesisir dan laut.
Karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina, pengiriman tersebut akhirnya dihentikan.
Karantina Kepri menyatakan, kewajiban melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina di tempat pengeluaran diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Seluruh kuda laut tersebut selanjutnya diserahkan kepada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru Satuan Pelayanan Tanjungpinang serta Satwas PSDKP Tanjungpinang–Pangkalan PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Proses serah terima berlangsung di Kantor Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
Hasim mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada pemilik barang atau pihak yang diberi kuasa serta perusahaan jasa pengiriman agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pemilik atau yang dikuasakan dan jasa pengiriman akan diberikan sosialisasi. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi melalulintaskan satwa yang keadaannya sedang terancam,” ujar Hasim.
Karantina Kepri mengimbau masyarakat dan perusahaan jasa pengiriman agar memastikan jenis barang yang dikirim serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mencakup pengiriman hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya melalui jalur kargo.
Langkah ini penting untuk memastikan lalu lintas komoditas memenuhi ketentuan karantina dan mendukung perlindungan sumber daya hayati, termasuk satwa yang memerlukan pengawasan konservasi.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











