
PRESMEDIA.ID – Empat terdakwa yang terdiri dari dua pasangan suami istri (Pasutri) M.Rifqi dan Ratnawati serta Suhermanto dan Deri Utami, dituntut hukuman penjara 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena memiliki dan mengedarkan narkoba di Tambelan.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp2.650.000.000, subsider 3 bulan kurungan, atas kepemilikan sabu seberat 5,18 gram.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Lunita Jawani dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025).
Jaksa menyatakan, ke empat terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp2.650.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU dalam sidang.
Barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat 5,18 gram telah disita dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang didampingi oleh tim penasihat hukum menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.
Majelis Hakim yang diketuai Boy Syailendra, bersama dua hakim anggota, memutuskan untuk menunda sidang guna mendengarkan pledoi dari para terdakwa.
Penangkapan Berawal dari Pengiriman Narkoba
Kasus ini bermula dari penangkapan M. Rifqi oleh Polsek Tambelan pada Minggu (15/12/2024). Rifqi kedapatan mengambil paket kardus berisi sabu di tepi Jalan Tanjung Ayam menuju Pelabuhan Sri Bentayan, Tambelan.
Saat digeledah, polisi menemukan enam paket kecil sabu dengan berat total 5,18 gram.
Berdasarkan hasil interogasi Rifqi, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang masih dalam jaringan yang sama.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur