Dua Pelajar Jamret di Potong Lembu Dikembalikan Polisi ke Orang Tuanya

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang mengembalikan dua pelaku jambret di Potong Lembu kepada orang tuanya karena masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, proses hukum terhadap kedua pelajar yang melakukan penjamretan itu, dilakukan secara diversi karena kedua pelaku masih di bawah.

“Proses hukumnya dilakukan diversi dan dikembalikan ke orang tuanya,”ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Reza Rio Parindra, Kamis (23/4/2020).

Hal itu sesuai dengen pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Proses Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sebelumnya dua pelajar yang melakukan jambret ini, nyaris jadi bulan-bulan warga di jalan Potong Lembu Kelurahan Kamboja Kota Tanjungpinang, Rabu(22/4/2020) sore.

Kedua pelaku D (16) dan W (16) diamankan warga saat menjambret seorang wanita, yang saat itu melintas dengan berjalan kaki di tempat kejadian dengan menggunakan motor.

Warga yang mengetahui aksi kedua pelaku, langsung mengejar dan mengamankankan keduanya. Kejadiaan ini juga sempat membuat warga geram, sebelum akhirnya membawa kedua pelaku ke Polres Tanjungpinang.

Penulis:Roland��