Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba Sabu Tanjungpinang Diringkus Polisi Bersama Sejumlah BB  

Kepala seksi Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono saat Eskpos dan menunjukan gambar Tersangka narkoba dan Barang Bukti Narikoba
Kepala seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono saat Eskpos dan menunjukan gambar Tersangka narkoba dan Barang Bukti Narikoba

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua pemilik dan pengedar narkoba Tanjungpinang inisial Pr dan Ae, diringkus Polisi dengan sejumlah Barang Bukti (BB) narkoba sabu di dua tempat berbeda di Tanjungpinang Jumat (7/1/2022).

Kepala seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku Narkoba itu dilakukan Polisi atas informasi yang diperoleh Polisi dari Masyarakat.

Penangkapan Pertama, lanjut Suprihadi, dilakukan terhadap pelaku Pr di rumahnya, Jalan Sulaiman Abdullah Gang Mahakam Kelurahan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (7/1/2022).

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket Sabu yang dibungkus di dalam plastik bening. Kemudian satu unit Hp dan barang bukti narkoba sabu lainya diatas meja ruang tamu,” ungkapnya Senin (17/1/2022).

Dari pengakuan Pr, narkoba jenis sabu miliknya didapat dari tersangka Ae. Atas pengkuaan itu, Selanjutnya, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Ae di rumahnya, Jalan R.E Martadinata Gang Hang Jebat IV Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang sekitar pukul 03.00 WIB pada hari yang sama.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu buah pipet kaca, timbangan, plastik bening, gunting dan handphone Samsung di Toilet lantai dua rumahnya,” kata Suprihadi.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, kedua pelaku Pr dan Ae ditetapkan sebagai tersangka pemilik dan pengedar narkoba sabul. Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 5  tahun.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi