
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang meringkus dua terduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur inisial Al dan Ro, Sabtu (27/9/2025).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan atas laporan dari orang tua korban.
“Ke dua pelaku, merupakan warga Kecamatan Tanjungpinang Timur,” kata Hamam, Selasa (30/9/2025).
Kedua pelaku lanjutnya, melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban di wilayah Kecamatan Tajungpinang Timur.
Perbutan penganiayaan dilakukan karenna ke dua pelaku tersinggung da sakit hati terhadap korban, hingga dianiaya.
Kejadiannya, saat kedua pelaku ketemu dengan korban disekitar batu 9 dan secara tiba-tiba korban dipukuli dengan menggunakan kayu dan obeng.
Akibatnya peganiyaaan ini, korban mengalami luka dan lebam tetapi tidak terlalu parah.
“Saat ini kedua pelaku sedang diproses di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” sebutnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur