
PRESMEDIA.ID– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dasta Garinda Rahdianawati menuntut terdakwa Ahmad Junaidi dan Arif Lamadu masing-masing hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (4/8/2025).
JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU.
Barang bukti narkoba yang ditemukan pada kedua terdakwa, beserta satu unit handphone Oppo, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit sepeda motor Honda Beat disita untuk negara.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan dan tertulis.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dessy Ginting, didampingi Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi, ditunda selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ahmad Junaidi ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di kos-kosan Jalan Kijang Lama No. 11, RT 002/RW 003, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (1/1/2025).
Polisi menemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 16,91 gram. Pada hari yang sama, polisi melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Arif di alamat yang sama. Dari tangan Arif, ditemukan 6 paket sabu seberat 15,52 gram.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur