Dua Pengembang di Bintan Serahkan PSU 6 Perumahan ke Dinas Perkim

Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima berkas penyerahan PSU dari pengembang perumahan di Kecamatan Bintan Timur. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima berkas penyerahan PSU dari pengembang perumahan di Kecamatan Bintan Timur. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Dua pengembang perumahan di Bintan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) dari enam perumahan yang mereka kelola kepada Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan.

Ke dua developer perumahan itu adalah PT Kepri Power Solution dan PT Afif Bintan Utama.

Penyerahan PSU enam perumahan ini, dilakukan melalui penandatanganan penyerahan PSU oleh kedua perusahaan dengan Bupati Bintan, Roby Kurniawan di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyatakan penyerahan PSU ini dilakukan dalam mewujudkan lingkungan yang aman, baik, dan sehat, setiap pembangunan perumahan perlu menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang memadai untuk menunjang fungsi serta aktivitas masyarakat.

“Ini adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau, tentunya di lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Wilayah Bintan terus berkembang pesat dalam pembangunan perumahan. Berdasarkan data dari Dinas Perkim Bintan, jumlah perumahan yang dibangun oleh pengembang sejak 2015 hingga 2022 mencapai 59 perumahan. Pertumbuhan ini diperkirakan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang.

Dengan pesatnya pertumbuhan, pemerintah dituntut untuk lebih serius dalam pengawasan pembangunan perumahan guna mengurangi konflik pemanfaatan, menghindari terbengkalainya PSU karena ketidakpastian pengelolaan, serta memastikan pembangunan sesuai standar dan rencana tapak saat pengajuan perizinan.

“Melalui serah terima PSU perumahan ini, diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan PSU di perumahan. Saya juga meminta agar PSU yang ada dapat digunakan dan dirawat dengan sebaik-baiknya, sehingga memberikan manfaat maksimal dan dirasakan dalam jangka panjang,” imbuh Roby.

Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, mengungkapkan bahwa penyerahan PSU dari enam perumahan yang dikelola dua pengembang tersebut berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyerahan PSU Perumahan.

“Pengurusan serah terima PSU ini dilakukan melalui lima tahap yang dimulai sejak 7 Mei 2024 dan selesai pada 20 Desember 2024,” ujarnya.

PSU dari enam perumahan yang dikelola oleh PT Kepri Power Solution dan PT Afif Bintan Utama adalah, PT Kepri Power Solution dengan perumahan Grand Pesona 3 luas lahan PSU 6.529,32 meter persegi kemudian Grand Pesona 4 luas lahan PSU 6.826,36 meter persegi

Selanjutnya PT.Afif Bintan Utama dengan Perumahan Al Azhar, luas lahan PSU 6.701,81 meter persegi. Perumahan Mutiara Bintan luas lahan PSU 3.791,93 meter persegi. Perumahan Anggrek Mas luas lahan PSU 2.840,35 meter persegi Perumahan Bukit Lengkuas: luas lahan PSU 4.418,27 meter persegi

“Total luas lahan PSU yang diserahkan dari enam perumahan ini adalah 31.108,04 meter persegi. Lahan PSU ini nantinya akan dibangun atau dikelola oleh pemerintah melalui Dinas Perkim Bintan,” jelasnya.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi

Komentar