Dua Perusahaan Gugat PT.Sun Resort Rp20,4 M Karena Wanprestasi

Salah satu hotel di Batu Licin Wacopek yang disebut milik PT.Sun Resort (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Salah satu hotel di Batu Licin Wacopek yang disebut milik PT.Sun Resort (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Dua perusahaan, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Asiatech Bintan Sukses, resmi menggugat PT Sun Resort sebesar Rp20.416.929.784,25 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Gugatan ini diajukan karena dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam sejumlah kontrak kerja.

Kuasa hukum penggugat,Niko Nixon Situmeang SH, mendaftarkan gugatan perdata tersebut pada Jumat, 25 Juli 2025. Perkara ini telah teregister dengan nomor 50/Pdt.G/2025/PN Tpg. Selain PT Sun Resort, gugatan juga ditujukan kepada Arifin sebagai turut tergugat.

Humas PN Tanjungpinang Amir SH membenarkan gugatan ini dan saat ini telah teregister di PN Tanjungpinang yang didaftarkan Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat, 25 Jul 2025.

Berdasarkan Sistem Informasi PN Tanjungpinang, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan secara penuh, menyatakan sah dan mengikat sejumlah kontrak kerja antara kedua pihak, serta menetapkan bahwa PT Sun Resort telah melakukan wanprestasi.

Kontrak yang disengketakan mencakup, Kontrak Kerja No. 035/SPK/OUT/ISC/IV/2015 (23 April 2015), Kontrak Kerja No. 103/SPK/OUT/ISC/V/2015 (6 Mei 2015), Kontrak Kerja No. 105/SPK/OUT/ISC-V/V/2015 (20 Mei 2015), Kontrak Kerja No. 126/KK/OUT/ISC-W/XII/2015 (8 Desember 2015), Kontrak Kerja No. 132/KK/OUT/ISC-V/XII/2015 (8 Desember 2015), Kontrak Kerja No. 001/KK/ISC-V/III/2015 (23 Maret 2016).

Para penggugat menuntut tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp20,4 miliar serta meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan atas aset milik tergugat.

Aset Diminta Disita

Selain itu pemnggugat juga meminta agar aset tergugat menjadi objek sita jaminan, sejumlah aset itu meliputi, Villa tipe Belading (6 unit), Wholesale Phase I Blok B (8 unit), Wholesale Phase I Blok C (10 unit), Wholesale Phase I Blok D (8 unit), Wholesale Blok 1A (10 unit), Villa tipe Laguna (5 unit), Villa tipe Bintan Blok A3 (7 unit).

Semua aset tersebut berlokasi di Indonesian Street City Villa, Kampung Wacopek, Batu Licin-Bintan Timur.

Penggugat juga meminta izin untuk menjual aset tersebut, baik langsung maupun melalui lelang, guna melunasi utang tergugat. Selain itu, turut tergugat diminta untuk tidak mengalihkan atau menjual aset sampai perkara berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya, penggugat juga memohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi