PRESMEDIA.ID, Bintan – Bobol rumah makan untuk mencuri Handphone (HP) di Tanjung Uban, dua pemuda bersaudara (abang-adik-red) Pm (26) dan Af (21) diringkus Polres Bintan di Batam.
Kapolres Bintan AKBP.Riky Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu.Alson mengatakan, penangkapan ke dua pelaku pencurian itu, dilakukan tim Reskrim Polres Bintan atas laporan korban ngga dan Ferry ke Polres Bintan.
Kepada Polisi, korban mengaku telah kehilangan handphone di warung lesehan Serayu miliknya di Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
Atas laporan itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada dua pelaku. Ketika dilakukan pencarian, ternyata kedua pelaku sudah kabur ke Batam.
“Kedua pelaku Pm dan Af akhirnya ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam,” ujarnya Kamis (1/6/2023).
Adapun kronologis kejadian lanjut Alson, pencurian yang dilakukan Pm dan Af terjadi pada pukul 03.00 Wib pagi dinihari di warung makan lesehan ketika korban sedang tidur lelap.
Deri pengakuan pelaku, tersangka Af yang masuk ke dalam warung, sedangkan tersangka Pm menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi.
“Saat mengambil Handphone, korban saat itu sedang terlelap tidur sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam warung dan mengambil Handphone,” jelasnya.
Setelah mengambil HP korban, kedua pelaku langsung menyebrang ke Batam sebelum akhirnya ditangkap.
Saat ini, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Bintan Utara,” pungkasnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar