
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua terdakwa korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DJIP) BUMD Bintan tahun 2016 dan 2019, Risalasih dan Teddy Ridwan menyatakan keberatan dengan Putusan Hakim PN.Tipikor yang menghukum masing-masing terdakwa 5 dan 4 Tahun penjara.
Atas keberatan itu, terdakwa yang merupakan Mantan Direktur Utama (Dirut) dan Kepala Divisi Keuangan BUMD Bintan ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau. Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum ke dua terdakwa, Cholderia Sitinjak Senin (23/8/2021).
“Iya kami mengajukan banding, kita meminta ontslag,” kata Colderia, Senin (23/8/2021).
Cholderia melanjutkan, pernyataan Banding dan penyampaian memori banding atas kedua kalinya, juga telah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Cholderia juga mengatakan, upaya banding ke PT Atas Putusan tingkat pertama itu dilakukan karena, putusan pidana Pokok dan pidana Tambahan Hakim PN Tanjungpinang terhadap klien bukan merupakan Pidana tetapi merupakan kasus Perdata.
“Ahli keuangan negara yang kami hadirkan di persidangan terdahulu juga sudah menyatakan, kalau kasus kedua terdakwa ini bukan merupakan perbuatan pidana, tetapi merupakan perbuatan Perdata menyangkut bisnis,” ujar Cholderia.
Di Tempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel ) Kejari Bintan, Mustofa mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Â juga menyatakan banding terhadap putusan kedua terdakwa korupsi DJIP BUMD Bintan tahun 2016 dan 2019.
“JPU juga banding  terhadap kasus itu,”singkat Mustofa.
Namun saat dikonfirmasi terkait dasar JPU menyatakan banding, sampai berita ini diunggah saat ini belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Hakim PN Tanjungpinang menyatakan, Kedua terdakwa Relasi dan Teddy Ridwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DJIP) BUMD Bintan tahun 2016 dan 2019 yang merugikan negara dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Atas perbuatanya, Hakim menghukum terdakwa Risalasih dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp20 juta dan subsider kurungan.
Pada Hukuman tambahan, Hakim juga menghukum Risalasih mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 565 juta dan jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Terhadap terdakwa Teddy Ridwan, hakim juga menyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, dan atas perbuatanya terdakwa dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain hukuman pokok, Hakim juga menghukum terdakwa Teddy Ridwan dengan hukuman tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 142 juta. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, Â diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi