
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua terdakwa Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Kota Batam, Wiswira Deni dam Lea Lendrawijaya Suroso menolak menghadiri sidang virtual melalui zoom yang dilaksanakan hakim Tipikor di PN Tanjungpinang, Kamis (3/11/2022).
Kedua terdakwa yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang, menyatakan menolak mengikuti sidang via Zoom yang saat itu sudah di buka dan di mulai Majelis Hakim karena belum ada pemberitahun surt secara resmi.
Hal yang sama, juga dilakukan Kuasa Hukum kedua terdakwa Boslon SH, yang mangkir dan tidak hadir secara online maupun offline sidang korupsi di PN Tipikor Tanjungpinang itu.
Pegawai Rutan Kelas IA Tanjungpinang sebagai tim fasilitator ruang virtual Zoom kepada Jaksa penuntut Umum di PN Tanjungpinang mengatakan, “Kedua terdakwa tidak mau mengikuti persidangan yang mulia dengan alasan belum mendapat panggil sidang secara sah dari JPU,” ujarnya.
“Tadi kami sudah sampaikan, Surat panggilan sidang dari Jaksa sudah diterima melalui Whatsapp tanggal 31 Oktober dan surat fisiknya dari JPU pada hari ini. Tapi keduanya mengaku belum menerima hingga tidak mau mengikuti sidang,” ungkap pegawai Rutan itu lagi.
Atas hal itu, Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Ad-hoc Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif. memerintahkan kepada Panitera, agar mencatat ketidak hadiran Penasehat hukum (PH) dan kedua terdakwa korupsi dana BOS itu di ruang sidang Virtual Online yang diselenggarakan PN Tanjungpinang sebagai pertimbangan dalam hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa.
“Ini dicatat sebagai hal yang memberatkan untuk kedua terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar Siregar.
Hakim juga mengatakan, kalau memang pengacaranya profesional, seharusnya hadir ke persidangan klienya yang sudah diagendakan. Dan jika ada keberatan dapat disampaikan secara langsung dalam forum sidang.
“Pemanggilan sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh JPU melalui surat elektronik dan surat resmi sudah pantas dan layak dimata hukum. Kok ini main-main seperti ini, mau disidangkan atau tidak yang penting terhubung dulu secara virtual,” tegas Siti.
Surat panggilan secara elektronik yang dilayangkan Pengadilan dan Jaksa ke terdakwa dan Kuasa Hukumnya, lanjut Hakim Siti, juga merupakan bukti yang sah dan diatur secara UU.
“Persidangan itu yang mengatur Majelis Hakim, Itu wewenang Majelis Hakim menurut Undang-Undang. Jadi jangan memerintah Majelis Hakim. Hakim memiliki Etika, karena sampai saat ini, Kuasa kedua terdakwa juga belum ada diterima dan masuk ke PN Tanjungpinang,” tegas Siti.
Sidang Pembacaan Dakwaan Akhirnya Ditunda
Akibat ketidakhadiran dua terdakwa dan Kuasa Hukum-nya pada sidang perdana kasus Korupsi dana BOS SMK negeri 1 Batam ini, Akhirnya Majelis hakim menunda persidangan.
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Aji, mengatakan persidangan pidana dua terdakwa korupsi dana BOS itu, seharusnya dilangsungkan dengan agenda pembacaan Dakwaan.
“Tapi karena Pengacara terdakwa Boslon SH dan  kedua terdakwa, enggan menghadiri sidang dengan dengan alasan tidak ada surat panggilan akhirnya Hakim menunda persidangan,” ujarnya.
Padahal lanjut Aji, pihaknya telah menyurati terdakwa di Rutan Tanjungpinang dan Pengacaranya juga telah mengetahui agenda pelaksanaan sidang itu Kamis (3/11/2022) ini.
“Hal itu dibuktikan dengan adanya pengiriman surat ke PN Tanjungpinang yang meminta penundaan sidang Minggu depan,” ujarnya.
Pemanggilan untuk sidang lanjut Aji, dilakukan pada 31 Oktober 2022 melalui Whatsapp, kemudian mengirimkan surat melalui JNE tanggal 1 November 2022.
“Sebagaimana yang dikatakan Majelis Hakim,Bahwa surat pemanggilan sidang melalui alat bukti elektronik dinyatakan sah. Dan atas ketidakhadiran Kuasa hukum dan terdakwa pada sidang Virtual yang dilakukan Majelis Hakim PN itu, Kami dadi Jaksa penuntut menyatakan keberatan,” ujarnya.
Seharusnya lanjut Aji, Kalau PH melakukan penundaan, bagusnya hadir di persidangan. Namun dengan ketidakhadiran Kuasa Hukum dan terdakwa ini, sebagaimana yang sudah dicatat majelis hakim dianggap tidak menghormati persidangan,
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMK N I Batam Lea Lendrawijaya Suroso dan Bendahara Dana Bantuan Operasional SMK N 1 Batam Wiswira Deni ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka dugaan korupsi dn BOS 2017 sampai 2019.
Lendrawijaya Suroso sebagai Kepsek bersama dengan Wiswirya selaku bendahara dana BOS, disangka menyalahgunakan kekuasaannya dalam pengelolaan keuangan di SMKN 1 Batam.
Modusnya yang dilakukan kedua tersangka dalam mengkorupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam itu adalah dengan melakukan pemesanan barang dan pembayaran dengan Mark-up Harga, untuk mendapat keuntungn dari fee pembelian.
Selain itu, kedua tersangka ini, juga memanipulasi laporan  pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS di SMK Ngeri 1 Batam itu dengan cara melakukan penggelembungan (markup) harga.
“Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp468.974.117,-. Dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHAP,” ujar Jaksa Kejari Batam.
Penulis :Roland
Editor  :Redaktur