Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Karimun Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Karimun, Rosita dan Melli, dihukum.pidana penjara  masing-masing selama 2 tahun dan 10 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan di PN Tanjungpinang ( Roland/presmedia)
Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Karimun, Rosita dan Melli, dihukum.pidana penjara  masing-masing selama 2 tahun dan 10 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan di PN Tanjungpinang ( Roland/presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa korupsi dana hibah KONI Karimun, Rosita dan Melli, dihukum masing-masing 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi Hakim anggota Fausi dan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif di  Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/8/2024)malam

Terdakwa Rosita yang merupakan bendahara KONI Karimun, dan Melli staf KONI Karimun, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan hukuman pidana penjara  masing-masing selama 2 tahun dan 10 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan,” kata Hakim.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp433 juta.

Namun karena terdakwa Rosita telah menitipkan uang sebagai uang pengganti, mata uang pengganti dinyatakan nihil atau telah dikembalikan.

Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Masrur Amin menyatakan keberatan dan banding.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejari Karimun, Panji Sunaryo juga menyatakan banding, karena sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing 4 tahun dan 6 bulan serta 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Sebelum persidangan ditutup, Masrur Amin, Penasehat Hukum kedua terdakwa, mengatakan bahwa dalam persidangan  dugaan korupsi dana hibah APBD 2022 KONI Karimun, Hakim menyatakan Ketua KONI Kabupaten Karimun Jhon Abrison SE terlibat dalam korupsi dana APBD 2022 KONI Karimun itu.

Ia juga mengaku kecewa dengan putusan hakim terhadap kliennya, karena dinyatakan terbukti korupsi, sementara uang kerugian negara telah dikembalikan.

“Bukan hanya kecewa, Tapi kami kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan korupsi senilai kerugian negara, sementara dana tersebut juga sudah dikembalikan,” ujarnya usai persidangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Rosita binti Sinuk sebagai  Bendahara KONI dan dan Melli bin Darwis sebagai staf KONI tersangka korupsi dana hibah APBD ke KONI Karimun.

Adapun kerugian negara atas korupsi dengan modus menggunakan dana hibah KONI dengan memanipulasi laporan, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kepulauan Riau Rp433.000.000,-.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa jaksa melanggar pasal  2 Jo Pasal 18 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar