Dua Terdakwa Korupsi Dermaga Islamic Center Karimun Dituntut 4 Tahun Penjara

Ilustrasi Tersangka di Borgol (Foto; Dok KPK)
Ilustrasi Tersangka di Borgol (Foto; Dok KPK)

PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Karimun tahun 2024 dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kedua terdakwa tersebut adalah Rusmadi alias Jhon, Direktur CV Rafanda Al Razaak (RAR), serta Herman Susilo, selaku pelaksana pekerjaan proyek dermaga.

Dalam sidang, Jaksa menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa masing-masing Pidana penjara selama 4 tahun dan Denda Rp200 juta per terdakwa, subsider 3 bulan penjara jika tidak dibayar,” ujar Jaksa.

Meski demikian, kedua terdakwa tidak dibebankan kewajiban mengembalikan kerugian negara. Hal ini karena dana sebesar Rp294 juta yang semula dicairkan sebagai uang muka proyek telah dikembalikan melalui PT Asuransi Umum Videi selaku penjamin.

Atas tuntutan ini, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan berencana mengajukan pembelaan (Pledoi).

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Fauzi, SH, menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Karimun tahun 2024 ini berawal, karena tidak selesai dikerjakan.

Ksipidsus Kejari Karimum Dedi Simatupang mengatakan, Uang muka proyek sudah dicairkan, namun kewajiban penyelesaian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

Selai itu, lanjut Jaksa, terdakwa Rusmadi memberikan pinjaman perusahaan kepada Herman Susilo untuk mengerjakan proyek tersebut, namun pelaksanaan pembangunan mangkrak sehingga menimbulkan kerugian negara.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Komentar