PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Arif Firmansyah, terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp5,7 miliar dana PD BPR Bestari Tanjungpinang, tidak mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, mengatakan, batas akhir mengajukan banding telah berakhir pada Selasa (1/10/2024), dan hingga pukul 13.00 WIB Kepaniteraan PN Tipikor Tanjungpinang belum menerima pernyataan banding dari terdakwa maupun jaksa.
Untuk kasus korupsi dan TPPU PD BPR Bestari, hingga saat ini belum ada upaya banding dari pihak terdakwa maupun jaksa,” kata Boy Selasa (1/10/2024).
Di tempat terpisah, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan, juga belum menerima pernyataan resmi dari terdakwa terkait putusan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senopati, mengatakan, hingga batas waktu 7 hari setelah putusan, terdakwa maupun jaksa belum mengajukan upaya banding.
“Jika tidak ada upaya banding dari terdakwa, maka JPU juga tidak akan mengajukan banding. Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.
Untuk diketahui, Terdakwa Arif Firmansyah selaku Pejabat Operasional Perusahaan Daerah (PD) BPR Bestari Tanjungpinang divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi Rp5,7 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Hakim menyatakan, terdakwa Arif Firmansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah rekannya di PD BPR Bestari sebagaimana dakwaan Jaksa, melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatanya terdakwa dipidana selama 7 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan atas korupsi yang dilakukan dengan pengembalian Uang Pengganti kerugian negara Rp 5,7 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, dijatuhi hukuman tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Kasus TPPU Arif Firmansyah Divonis 3 Tahun
Dalam kasus TPPU atas perkara asal tindak pidana korupsi, terdakwa Arif Firmansyah juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Atas perbuatanya terdakwa dihukum Pidana Penjara selama 3 tahun, Denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sementara sejumlah barang bukti berupa uang yang disita Jaksa dari terdakwa Rp 242 juta, kendaraan mewah, serta barang elektronik, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar