Dua Terdakwa Korupsi ini Menyesal Namanya Dicatut Goey Taufik sebagai Direktur

Dua terdakwa korupsi suap lelang proyek Kementerian PUPR, Dodi Sugiarto dan Erwan Yuni Suryanta mengaku menyesal namanya dipakai sebagai direktur perusahan milik terdakwa Goey Taufik Riyan, (Roland/ Presmedia)
Dua terdakwa korupsi suap lelang proyek Kementerian PUPR, Dodi Sugiarto dan Erwan Yuni Suryanta mengaku menyesal namanya dipakai sebagai direktur perusahan milik terdakwa Goey Taufik Riyan, (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Dodi Sugiarto dan Erwan Yuni Suryanta, mengaku menyesal setelah mengetahui namanya digunakan Goey Taufik Riyan sebagai direktur di PT Michelindo dan PT Riyantama.

Goey Taufik Riyan merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi suap fee lelang proyek gedung ruang belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh yang melibatkan Kementerian PUPR.

Hal itu dikatakan kedua terdakwa saat diperiksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi suap fee lelang proyek Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Jumat (6/9/2024).

Erwan Yuni Suryanta mengungkapkan pada majelis hakim, bahwa namanya dicantumkan oleh Goey Taufik Riyan sebagai direktur PT Riyantama tanpa sepengetahuannya.

“Saya diminta oleh Goey Taufik Riyan untuk menggantikan posisinya sebagai direktur di PT Riyantama, Tapi pencantuman itu tidak diberitahu kepada saya,” ujar Erwan.

Namun, Erwan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam operasional perusahaan, baik di dalam maupun di luar. Semua proses, termasuk pendaftaran tender proyek dan pengelolaan user ID LPSE, diatur oleh Wakiah dan timnya.

“Semua diurus oleh Bu Wakiah. Saya hanya menandatangani kontrak,” kata Erwan.

Meski menjabat sebagai direktur, Erwan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan, bahkan gajinya hanya sebesar Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya, sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

“Nama saya hanya dipakai oleh Goey Taufik, tapi saya tidak pernah diajak untuk berkonsultasi,” tambah Erwan.

Pengalaman serupa dialami oleh Dodi Sugiarto, direktur PT Michelindo dan adik ipar Goey Taufik Riyan. Dodi mengungkapkan kepada majelis hakim bahwa namanya digunakan sebagai direktur PT Michelindo tanpa memperoleh gaji.

Dodi mengaku memiliki usaha kayu, yang sering digunakan oleh Goey Taufik sebagai material untuk proyek-proyek yang dimenangkannya.

“Saya memang adik ipar dari Goey Taufik, tapi saya tidak digaji sebagai direktur,” ungkap Dodi.

Menanggapi pengakuan tersebut, jaksa menyebut bahwa nama kedua terdakwa hanya dipinjam sebagai direktur perusahaan, sementara seluruh kendali dan keputusan berada di tangan Goey Taufik dan timnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dua lelang proyek Kementerian PUPR di Tanjungpinang pada 2019-2020. Kelima tersangka tersebut adalah Goey Taufik Riyan, Dodi Sugiarto, dan Erwan Yuni Suryanta, serta Amat Candra selaku fasilitator suap dan Riawan Effendi sebagai Ketua Pokja Lelang penerima suap.

Namun, dua nama penting yang diduga terlibat dalam pengaturan lelang proyek Kementerian PUPR, yaitu Wakiah dan Zulfahmi, hilang dari berkas perkara.

Dalam persidangan, sejumlah terdakwa menyebutkan bahwa Wakiah dan Zulfahmi memiliki peran penting dalam mengatur korupsi lelang proyek pembangunan gedung ruang belajar UMRAH tahun 2019-2020 dan proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh di Senggarang, Kota Tanjungpinang.

Komentar