Dua Terdakwa Korupsi KONI Karimun Dituntut 4,3 dan 4,6 Tahun Penjara

*PH Terdakwa Keberatan dan Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Dakwaan

Dua terdakwa korupsi KONI Karimun usai dituntut oleh JPU di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Dua terdakwa korupsi KONI Karimun usai dituntut oleh JPU di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Karimun, Rosita dan Melli, dituntut masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sunaryo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024).

Rosita, merupakan bendahara KONI Karimun, dan Melli, staf KONI Karimun, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatannya, kami menuntut terdakwa Rosita dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU Panji Sunaryo.

Sementara itu, terdakwa Melli dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Uang senilai Rp 433 juta yang dititipkan oleh terdakwa di kas Kejaksaan Negeri Karimun disita sebagai uang pengganti kerugian negara.

Kedua terdakwa, yang didampingi oleh Penasihat Hukum Masrur Amin dan Sulhan, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan mengajukan pembelaan tertulis.

Ketua Majelis Hakim Riska Widiana, yang didampingi dua hakim anggota, menunda persidangan hingga 5 Agustus 2024 untuk mendengar pledoi atau pembelaan tertulis dari kedua terdakwa.

Usai sidang, Masrur, selaku penasehat hukum kedua terdakwa, menyatakan keberatan terhadap tuntutan Jaksa. Ia menyoroti bahwa tidak semua fakta yang terungkap di persidangan diungkap dalam tuntutan Jaksa.

“Tuntutan Jaksa hampir sama dengan dakwaan JPU, padahal seharusnya yang diungkap dalam tuntutan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Masrur.

Masrur juga menyebutkan bahwa dalam tuntutan, JPU menurunkan kerugian negara dari Rp433 juta menjadi Rp417 juta, yang menurutnya tidak sesuai dengan hasil audit BPKP.

“Dengan kondisi ini, kami menyatakan JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya yang menyebut ada uang yang diambil atau dikorupsi oleh dua terdakwa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa unsur pidana korupsi yang didalilkan terhadap kedua terdakwa adalah uang yang masuk ke rekening pribadi Rosita sebesar Rp433 juta, yang telah dititipkan ke Kejari Karimun.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar