
PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Terdakwa Abdurrahim Kasim Djou, selaku kontraktor, dituntut 11,6 tahun penjara, sedangkan terdakwa Haryadi Sos, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan pegawai Kementerian Perhubungan di KSOP Tanjungpinang, dituntut 14,6 tahun penjara.
Belasan tahun tuntutan hukuman ke dua terdakwa ini, merupakan akumulasi, tuntutan hukuman pokok, subsider denda, serta tunutan hukuman tambahan Uang Pengganti (UP) dengan kurungan penjara sebagai pengganti jika tidak dibayar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Sari Lubis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan pelabuhan tahun 2015.
Jaksa menyatakan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Abdurrahim Kasim Djou, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara, Denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,5 miliar lebih. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita.
“Jika aset tidak mencukupi, diganti dengan 4 tahun penjara tambahan.” ujar Jaksa.
Sedangkan terdakwa Haryadi Sos dituntut dengan hukuman pokok 9 tahun penjara, Denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut hukuman mengembalikan uang pengganti (UP) Rp4,1 miliar dan jika tidak dibayar, asetnya akan disita.
“Jika aset tidak mencukupi, diganti dengan 5 tahun penjara tambahan,” sebut jaksa.
Modus Korupsi
Sekedar mengingatkan, dua terdakwa ini sebelumnya ditetapkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang tahun 2015.
Kedua terdakwa, didakwa JPU melakukan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi atas proyek yang seharusnya selesai pada tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp20,7 miliar tidak rampung sesuai perjanjian.
Bahkan, pekerjaan masih berlangsung hingga Januari 2016, meski pembayaran telah mencapai 100 persen.
Selain itu, terdakwa diduga membuat laporan progres pekerjaan fiktif demi pencairan dana. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp5,6 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas tuntutan JPU, terdakwa Abdurrahim maupun Haryadi, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis Hakim yang diketuai Fauzi SH kemudian menunda sidang selama dua minggu untuk agenda pembacaan pledoi.
Sebelumnya, Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco di Tanjungpinang, Abdul Rahim Kasim Djou dan Haryadi, didakwa dengan pasal berlapis.
Ke dua terdakwa didakwa melakukan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan tahap V di Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp20,7 miliar tahun 20215 hingga mengakibatkan kerugian Negara Rp5,6 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam Kasus ini, kontraktor pemenang tender PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS) dengan direktur Abdurrahim Kasim Djou dan PPK Haryadi melakukan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, karena hingga masa pelaksanaan berakhir tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai kontrak.
Penyedia juga disebut tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam kontrak nomor 01/KONTRAK-FASPEL FSK.MOCOH/KSOP.TPI-2015 tertanggal 8 September 2015.
Selain itu, PT IMS selaku kontraktor dan PPK juga juga melakukan progres pekerjaan fiktif yang tidak sesuai kenyataan untuk pencairan dana, hingga kendari pembayaran telah mencapai 100 persen pada 2015, Pekerjaan masih dilakukan hingga Januari 2016.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi