Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah, Jaksa Akan Panggil Mantan Walikota Rahma

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis (Roland/Presmedia)
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengatakan, akan memanggil mantan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Rahma akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Coming soon (segera). Nanti iya, untuk mantan Wali Kota Tanjungpinang,” kata Rahmad saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/9/2025).

Proyek Pasar Puan Ramah dan Anggaran Rp3 Miliar

Pasar Puan Ramah diresmikan pada 2022 oleh Rahma bersama wakilnya, Endang Abdullah. Proyek pembangunan pasar ini menggunakan anggaran tanggap darurat APBD Kota Tanjungpinang tahun 2022 senilai Rp3 miliar.

Pelaksana proyek tercatat adalah perusahaan CV Cahaya Fajar, yang beralamat di kawasan Pinang Kencana, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Perusahaan ini dipimpin oleh seorang kontraktor berinisial Rp.

Dalam penyelidikan, penyidik Kejari Tanjungpinang telah memanggil sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Selain itu, ahli konstruksi juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan audit material pembangunan pasar.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih melakukan perhitungan terkait potensi kerugian negara akibat proyek pasar tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek pasar yang menggunakan dana tanggap darurat seharusnya dikelola secara transparan dan tepat sasaran namun digunakan untuk membangun pasar yang akhirnya tidak dapat digunakan.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur