
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Dua terdakwa korupsi pembangunan sarana olahraga Panjat Tebing di Bintan masing-masing M.Firdaus dan Azim Sidik, dituntut 5 dan 5 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (26/8/2021).
Dalam tuntutannya, JPU Yustus SH menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
“Menuntut terdakwa Muhammad Firdaus sebagai Ketua FPTI Kabupaten Bintan dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa.
Sementara terdakwa Azmi Sidik selaku Pelaksana Kegiatan (PPK) dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain hukuman pokok, Jaksa juga menuntut terdakwa Azmi Sidik dengan hukuman tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp.183 juta.
“Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 2 tahun,†ujar Jaksa lagi.
Atas tuntutan itu dua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Sri Ernawati dan Tommy menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin Eduard MP Sihaloho didampingi hakim anggota Jonni Gultom dan Yon Efri, kembali menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan JPU dari kedua terdakwa.
Sebelumnya terdakwa Muhammad Firdaus dan Azim Sidik ditetapkan Satreskrim Polres Bintan sebagai tersangka korupsi pembangunan sarana olah raga Panjat Tebing di Bintan.
Pengusutan korupsi pembangunan sarana olahraga di Bintan ini dilakukan atas tidak adanya sarana olahraga panjat tebing yang dibangun tersangka. Sementara pada 2018 Komite Olahraga Nasional (KONI) Bintan melalui Cabor olahraga Panjat Tebing menerima danah Hibah Rp 250 juta atas mengajukan proposal ke Kabupaten Bintan.
Atas dana itu selanjutnya KONI Bintan menunjuk CV.Anugerah Pangkal yang ditunjuk sebagai melaksanakan proyek tidak pernah melaksanakan pengerjaan. Peminjaman CV sendiri juga tidak pernah diberitahukan kepada Direktur pemilik CV.
Selanjutnya, Tersangka Azmi sebagai PPK mengatasnamakan CV.Anugerah Pangkal melakukan pembayaran dana dengan laporan fiktif.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi