
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa Narkoba sabu, Joko Sularto dan Andrianto dituntut 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmah Chaisari di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/4/2024).
JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tuntutan 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara,” kata JPU.
Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Jan Wahyu SH menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Atas keberatan kedua terdakwa, Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi dua Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengar Pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Bintan di pinggir Jalan Jatayu Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, pukul 16.00 WIB, Rabu(15/11/2024).
Terdakwa Joko ditangkap saat membuang satu paket sabu 0,14 gram seberat sesuatu di semak semak di pinggir jalan Jatayu Bintan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ternyata narkoba itu di peroleh dari terdakwa Andrianto sehingga dilakukan penangkapan terdakwa Andrianto rumahnya ditemukan sabu seberat 0,54 gram jalan Dr Sutomo Gang Timbul Jaya, Rabu(15/11/2024) lalu.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur