
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dua tersangka korupsi pengeluaran Izin tambang bauksit yang ditetapkan Kejaksaan tinggi Kepri, merupakan mantan Kepala dinas ESDM Kepri M.Amjon dan mantan Kepala dinas DPMPTS Kepri Azman Taufik.
Asistem Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Tety Syam yang dikonfirmasi dengan kepastian nama itu, hanya mengatakan, “Tau pun, nggak perlu disebut lagi,”katanya, pada wartawan,Rabu (6/11/2019).
Ke duanya dipastikan Tety, Merupakan pejabat OPD di Provinsi Kepri, dan sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Disinggung mengenai modus korupsi yang dilakukan, Tety didampingi Kasi penyidikan dan Kasi penuntutannya, masih enggan mengatakan, dan berjanji akan menjabarkannya pada tahap 2 pelimpahan berkas perkara.
“Nanti kami beberkan pada tahap II perkara, dan setelah keduanya dipanggil,”ujarnya.
Saat ini lanjut Tety, pihaknya masih memanggil kedua tersangka, untuk diperiksa, atas kasus tersebut.
Sebagai mana diketahui, sejak beberapa bulan lalu Kejaksaan Tinggi Kepri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengeluaran IUPK Tambang bauksit yang dilakukan ESDM dan DPMPTSP Kepri. Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton mengatakan, Proses hukum dari kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan umum dengan tersangka.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Penyidik Kejaksaan tinggi Kepri juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha pemilik IUPK, serta Direktur PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) selaku pemilik 1,6 juta ton quota eksport Bauksit dari Kementerian ESDM pusat di Kepri.
Penulis:Redaksi