Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Bintan Dinaikan ke Penyidikan, Tapi Tersangkanya Belum Ada

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi dan Kasi Intel Kejari Bintan Mustafa saat memberi keterangan pada Media
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi dan Kasi Intel Kejari Bintan Mustafa saat memberi keterangan pada Media

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menaikkan proses hukum dugaan korupsi Pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Uban-Bintan ke Penyidikan.

Penyidikan dugaan korupsi pengadaan TPA Bintan tahun 2018 ini, dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Bintan menggelar Ekspose hasil penyelidikan Intel yang menemukan terjadinya peristiwa tindak pidana dalam pengadaan lahan tersebut.

Dengan temuan peristiwa tindak pidana dugaan korupsi itu, Selanjutnya bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyerahkan tindak lanjut Penyidikan kasus itu ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi juga membenarkan dilakukanya penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan Lahan TPA Sampah di Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara itu.

“Dengan penyerahan ini proses hukum kasus ini telah kami tingkatkan ke Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah kami keluarkan,” ujarnya Rabu (9/3/2022).

Dalam Penyidikan lanjut Fajrian, Pihaknya akan kembali memanggil dan meminta keterangan pada sejumlah pihak terkait proses, dan mekanisme yang dilakukan dalam pengadaan lahan TPA di Bintan itu.

“Saat ini sudah 3 orang yang kami periksa dan nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton,” jelasnya.

Namun Fajrian enggan membeberkan siapa saja 3 orang saksi yang diperiksa tersebut dengan alasan pihaknya juga masih melakukan tahap penyelidikan, demikian juga calon tersangka dalam kasus itu.

“Belum bisa menyampaikan secara gamblang kita tunggu saja sama-sama nanti,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Lahan TPA Sampah Tanjung Uban Selatan diadakan Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan pada 2018.

Luas lahan yang diadakan adalah 2 Hektare (Ha) dengan menghabiskan anggaran ganti Rugi APBD 2018 sebesar Rp 2,44 miliar.

Dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Satu meter persegi lahan, hanya dibayar Rp 82 ribu per meter. Sementara tim Appraisal menilai ganti rugi lahan tersebut ditetapkan sebesar Rp 122 ribu per meter.

Tragisnya, setelah diganti rugi, Lahan tersebut tidak dapat dipergunakan untuk membangun TPA sampah, Sebab kawasan lahan yang dibeli pemerintah itu terlibat sengketa dan pihak lain mengklaim lahan tersebut adalah miliknya.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi